Kamis, 25 April 2024

BP Batam Persingkat Perizinan Lahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Regulasi mengenai perizinan lahan akan semakin dipermudah. Langkah awal, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengubah nama Kantor Pengelolaan Lahan menjadi Direktorat Lahan. Kemudian penetapan kebijakan strategis.

“Penetapan final perizinan lahan usai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pulang dari umrah,” ujar Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Kamis (12/12/2019).

Sudirman melanjutkan, perizinan lahan yang dipersingkat memudahkan masyarakat yang mengurus izin. Tidak lagi banyak syarat yang harus diselesaikan dari meja ke meja. Dulu perusahaan harus kirim akta pendirian perusahaan, tapi sekarang tak lagi.

“Tema kita investasi. Jadi, silakan ajukan permohonan, tidak harus sebut lahannya di mana,” katanya.

Proposal yang masuk kemudian diverifikasi kelompok kerja di Direktorat Lahan. BP Batam juga akan memanggil konsultan yang berpengalaman di dunia usaha untuk menilai kelayakan bisnis dari si pemohon.

Penilaian itu mulai dari aspek hukum, teknis, dan hingga bisnis.

Sehingga, dalam lima hari kerja sudah ada telaah awal sehingga bisa disusun draft nol. Setelah itu, melalui direktur akan disampaikan ke deputi. Lalu deputi membawa telaah itu ke rapat pimpinan.

“Begitu pimpinan setuju, maka dokumen telaah awal akan jadi final draf yang akan disajikan dalam bentuk berita acara,” paparnya.

Setelah berita acara terbit, maka akan dikumpulan berdua dengan nomor induk berusaha (NIB). Setelah dua persyaratan utama itu diperoleh, pemohon bisa upload ke sistem perizinan lahan. Kemudian, dua dokumen akan terbit, yakni faktur UWTO dan penetapan lokasi (PL).

“Setelah bayar UWTO, ma­ka bisa datang ke BP Batam tanda tangan Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL). PPL tak lama dibuat karena sudah ada template-nya,” katanya.
Sudirman menyebutkan, di PPL ini bukan hanya sekadar ada hak dan kewajiban si pemilik lahan. Tapi juga si pemilik lahan bisa tingkatkan PL-nya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jadi, tidak harus kembali ke BP untuk minta rekomendasi. Di PPL sudah ada semua. Selain HGB, PL juga digunakan ke bank sebagai hak tanggungan,” jelasnya.

Dengan PPL, sambungnya, maka sudah tergambar dengan jelas realisasi perizinan lahan dari tahap awal hingga akhir.

“Tapi di PPL ini kita akan tegas. Apakah pengajuannya sudah layak bisnis, berapa tahun realisasinya. Kalau delay setahun bagaimana konsekuensinya. Jadi, yang betul-betul mendapat alokasi itu betul investasi yang siap eksekusi,” tegasnya. (*)

Update