Rabu, 24 April 2024

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bisnis Elektronik

Berita Terkait

batampos.co.id – Gaji dan tunjangan operasional sebesar Rp 11,5 juta per bulan tak membuat TY puas.

Terdakwa lantas menggelapkan uang perusahaannya PT Anugerah Karya Sentosa yang merupakan agen distributor tempat tidur di Batam sebesar Rp 149 juta.

Hal tersebut terungkap saat sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/12/2019).

Saat sidang di ruangan Mudjiono PN Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yan Elhaz menghadirkan lima orang saksi.

Chief Accounting PT Anugerah Karya Sentosa, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Desember 2018 lalu.

Dimana pada 27 Desember 2018 terdakwa melakukan penagihan ke Toko Star A8 yang membeli furnitur ke perusahaan tempat ia bekerja.

”Perusahaan kami ini menjual spring bed,” ujar Ari memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan.

Terdakwa Tan Yuli Suherman saat keluar dari ruangan setelah menjalani persidangan di PN Batam, Kamis (12/12/2019). Foto: Yulianti/batampos.co.id

Dari pemilik toko tersebut, terdakwa yang bekerja sebagai Factory Manager sejak 2017 ini menerima uang sebesar Rp 130 juta.

Pembayaran itu dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 70 juta serta pembayaran tunai sebesar Rp 60 juta.

”Tapi uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan,” ucapnya didampingi kuasa hukum dari PT Anugerah Karya Sentosa, Kalfin Saputra.

Tak sampai di situ, pada 16 Februari 2019 terdakwa kembali menagih piutang tersebut dengan total penagihan sebesar Rp 19 juta.

Pembayaran itu dilakukan secara tunai kepada terdakwa dan uang pembayaran itu juga tidak disetorkan ke perusahaan.

”Menurut pengakuannya, uang itu digunakan terdakwa untuk bisnis barang elektronik,” ungkapnya.

Afung, karyawan Toko Star A8 membenarkan jika pihaknya sudah membayar semua tagihan itu kepada terdakwa.

Dari keterangan tersebut, terdakwa TY membenarkannya. Sementara kejadian itu pun membuat PT Anugerah Karya Sentosa menderita kerugian sekitar Rp 149.237.919.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan pada pekan depan. JPU juga akan menghadirkan saksi tambahan yakni pemilik PT Anugerah Karya Sentosa.(une)

Update