Kamis, 28 Maret 2024

Menganggur, Pria Ini Nekat Mencuri Barang Rp 142 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua terdakwa dalam perkara pencurian, FS dan Am mulai disidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam aksinya, kedua terdakwa mencuri barang-barang milik perusahaan PT Karya Steel Abadi senilai Rp 142 juta sekitar bulan September lalu.

“Awalnya kami jalan bertiga sama Am dan As (DPO) melewati perusahaan. Karena sepi, kemudian saya mengajak Am dan As untuk ambil barang-barang,” ujar FS.

FS dan rekan-rekannya lantas masuk dengan melewati pagar PT Karya Steel Abadi. Kemudian Am dan As langsung mengambil tiga batang kabel tembaga listrik berukuran 8 meter dari mesin genset, 9 buah papan panel mesin serta satu buah pisau cutter.

“Setelah dari luar, kemudian kami masuk ke ruangan mesin dengan merusak gembok di mesin panel pakai kunci pas ukuran 17 sama ukuran 19,” tuturnya lagi.

Ilustrasi

Sesampainya di ruangan mesin, mereka mengambil 8 buah cetakan tembaga CCM yang berada di dalam kontainer serta satu batang elemen tungku sepanjang 3 meter disamping kontainer.

“Setelah itu kami bawa keluar untuk ambil tembaganya. Tembaganya kami jual ke daerah Batuaji dan uangnya kami bagi rata bertiga,” katanya.

FS mengaku, nekat mencuri barang-barang tersebut karena sudah lama menganggur. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Taufik Nainggolan, ia sudah tidak bekerja lagi sejak tahun 2018 lalu setelah pekerjaannya di salah satu perusahaan galangan kapal tidak berlanjut.

“Setelah berhenti baru kali ini yang mulia. Terakhir saya bekerja sebagai helper. Rencana uang ini saya untuk membantu orang tua,” imbuhnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa dan saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara dalam dakwaan JPU, perbuatan mereka dinilai melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.(gie)

Update