Jumat, 19 April 2024

Peserta BPJS Kesehatan, Anda Mau Turun Kelas Tidak Perlu Menunggu Satu Tahun

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

batampos.co.id – Peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas tak perlu menunggu waktu satu tahun menjadi peserta.

Aturan ini mulai berlaku 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 mendatang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septriana, mengatakan, dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah satu tahun.

Namun, dalam aturan baru ini, turun kelas bisa dilakukan oleh peserta mandiri yang belum satu tahun terdaftar.

Bahkan, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama.

“Kami tekankan, aturan ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal,” ujar Maucensia di Kantor BPJS Cabang Batam di Batam Center, Kamis (12/12/2019).

“Seluruh anggota keluarga satu KK juga bisa mengikuti kelas perawatan yang sama,” jelasnya lagi.

Dijelaskannya, aturan ini berlaku bagi peserta mandiri yang telah mendaftar dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali, dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.

Apabila peserta ingin kembali pindah, maka dapat dilakukan satu tahun kemudian.

“Bagi peserta mandiri yang mengubah kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya,” jelas Mauncesia.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada warga yang sedang mengurus JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (21/8) lalu. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas tidak perlu harus menunggu satu tahun kepesertaan. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurut dia, peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat pindah kelas perawatan.

Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan, maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

“Untuk peserta mandiri yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat,” paparnya.

“Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan,” katanya lagi.

Masih kata Maucensia, sejak beberapa bulan belakangan, kunjungan masyarakat ke Kantor BPJS Kesehatan meningkat. Peningkatan di antaranya karena banyak peserta mandiri yang ingin pindah kelas.

“Untuk data pastinya kami belum dapat laporan. Namun analisis saya, sejak November ke Desember, ada sekitar 0-1 persen peserta yang pindah kelas,” kata dia.

“Ini yang dilakukan di Kantor Cabang, namun menurut saya, banyak peserta yang pindah lewat mobile JKN, ini yang belum dapat laporannya,” terang Mauncesia lagi.

Sementara itu, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, menjelaskan, tak ada perbedaan layanan kesehatan semua peserta JKN-KIS.

Semua kelas, mulai 1 hingga 3, mendapat pelayanan kesehatan dan obat jenis yang sama.

“Hanya saja, perbedaanya pada ruang inap di rumah sakit. Selebihnya sama semua,” kata Irfan.

Disinggung tentang penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, menurut Irfan, semuanya ditanggung, kecuali kecelakaan.

Namun, untuk kategori kecelakaan tunggal masih ditanggung, itu pun setelah adanya laporan polisi dan koordinasi dengan Jasa Raharja.

“Hampir semua penyakit kami cover, mulai kanker, cuci darah, melahirkan dan banyak lagi,” terang Irfan.

Menurut Irfan, tugas BPJS Kesehatan memfasilitasi peserta agar dapat pelayanan kesehatan maksimal.

Setiap pelayanan kesehatan peserta juga sudah dibayarkan per paket oleh BPJS ke klinik hingga rumah sakit.

“Jadi, kami bayarnya sistem paket. Mulai dari pemeriksaan hingga obat. Jadi, tak ada alasan di klinik atau rumah sakit yang bilang obat tak ada, karena memang kami bayarnya per paket,” jelas Irfan.(she)

Update