Sabtu, 20 April 2024

Karyawan Gelapkan Uang Rp 51 Juta, Modusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – JT terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena perbuataannya menggelapkan uang perusahaan.

Ia bersama dua orang rekannya, AD dan ER merancang skenario seolah-olah dijambret di jalan, saat dipercaya oleh bosnya untuk membawa uang Rp 51 juta untuk belanja rokok ke Mall Top 100 Tembesi.

“Itu uang rokok untuk isi toko di BCS Mal. Setiap hari biasanya memang dia yang membeli rokok dan sudah kerja sama saya sejak Juli kemarin,” ujar korban Ng Chung Jung alias Ayong.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Ayong menjelaskan bahwa dirinya memberikan uang Rp 51 juta kepada JT di BCS Mal.

Setelah uang diterima, terdakwa masuk ke mobil yang dikemudikan oleh P (DPO).

“Saat itu, baru keluar dari BCS Mal dia bilang dijambret. Tidak mungkin baru keluar BCS kerampokan. Saya tidak percaya dan tidak masuk akal. Saya lapor ke polisi,” jelas Ayong.

Ilustrasi

Menurut dia, dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTv. Dari penyelidikan itu, diketahui bahwa penjambretan ini hanya skenario dari JT bersama AD dan ER.

Dari CCTv yang dilihat Ayong, terdakwa JT dengan sengaja membuka kaca mobil sebelah kiri dan meletakkan uang tersebut di atas kedua pahanya.

“Saya curiganya ini sudah dua kali. Yang pertama di Tembesi katanya kaca mobil dipecah, saat itu saya ada sedikit curiga. Tapi yang kedua ini mulai timbul kecurigaan saya,” tuturnya.

Dilanjutkan Ayong, dalam CCTv itu tampak pelaku yang mengambil uang yakni AD dan ER. Terlihat dalam CCTv saat uang diambil, itu tidak ada paksaan dan seperti diberikan kepada terdakwa AD dan ER.

Sementara dari sepengetahuan Ayong, uang itu sebagian sudah dibelanjakan oleh terdakwa dan tersisa sebagian kecil.

Sementara itu, dari pengakuan terdakwa JT, uang tersebut mereka bagi-bagi. Dimana terdakwa JT dan P mendapat Rp 15 juta, terdakwa AD dan ER Rp 10 juta.

Sementara sisanya Rp 1 juta mereka berikan kepada ZII yang masih dalam pengejaran karena telah memberikan sepeda motornya.

“Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi sama sebagian untuk membantu orang tua,” ujar JT.

Usai mendengar keterangan saksi korban dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Jasael menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gie)

Update