Selasa, 3 Februari 2026

Pencuri Motor Dituntut Dua Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – TT alias AT, terdakwa pencurian spesialis sepeda motor Ninja dituntut hukuman penjara dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Jasael.

”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang didakwakan pada para terdakwa yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana,” ujar Jaksa.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena telah mengambil barang milik orang lain dan mengakibatkan korban Darmono mengalami kerugian materi Rp 16 juta dan korban Jay Lendra mengalami kerugian materi Rp 15 juta.

ilustrasi

Sedangkan yang meringankan adalah, TT bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Dalam kesempatan itu, TT langsung menyampaikan nota pembelaannya kepada majelis hakim dengan menyesali perbuatannya, karena telah mengambil barang orang lain.

Selain itu, terdakwa juga masih ingin membahagiakan orang tuanya di rumah.
Aksi pencurian yang dilakukan TT dengan modus berkeliling untuk mencari sepeda motor Kawasaki Ninja yang terparkir di depan rumah dan tidak terkunci ganda.

Setelah mendapatkan targetnya, TT kemudian memantau lokasi dan jika lokasi dalam keadaan sepi, TT membobol kunci kontak motor untuk kemudian dibawa kabur.

Dari pencurian itu, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, kemudian diperoleh informasi bahwa Trisno di belakang aksi tersebut.(gie)

Update