Jumat, 29 Maret 2024

Pengangguran Rampas Handphone Pencari Suaka di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pria pengangguran, EF nekat merampas ponsel milik anak-anak pencari suaka di depan Hotel Kolekta karena ingin sekali memiliki smartphone android.

Pria 32 tahun itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, setelah ditangkap personel Polsek Lubukbaja.

Dalam persidangan dengan agenda meminta keterangan dari saksi korban, Mohammad Kazim Nazari.

Dalam persidangan, korban mengatakan bahwa kejadian itu bermula dari ponsel merek Oppo miliknya tengah dipegang oleh anaknya.

Kemudian tiba-tiba terdakwa EF menghampiri anak korban dan merampas ponsel tersebut.

“Kejadian itu seingat saya sekitar hari Kamis tanggal 05 September 2019 jam 17.00. Dia pakai motor apa saya sudah tidak ingat lagi,” ujar Kazim yang didampingi oleh seorang penerjemah.

Ilustrasi

Sementara dari keterangan terdakwa EF, niat untuk merampas ponsel muncul setelah melihat seorang anak tengah memegang ponsel di depan Hotel Kolekta.

Selanjutnya terdakwa menghampiri anak tersebut dan langsung mengambil satu unit handphone merk OPPO A83 dari tangan anak dan selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

“Hapenya bukan untuk dijual. Rencananya hape itu untuk dipakai sendiri karena pengen punya hape,” ujarnya didepan majelis hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mart Mahendra Sebayang, akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3 juta dan perbuatannya dalam mengambil ponsel milik korban tersebut telah melanggar pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, selanjutnya hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(gie)

Update