Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Selamatkan 129 Korban Traficking

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepanjang 2019, Polda Kepri menangani delapan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau traficking dengan penyelesaian enam kasus.

Sedangkan dua kasus lagi masih dalam proses sidik. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra, mengatakan, kasus pekerja migran ilegal menjadi salah satu perhatian pihaknya.

“Sepanjang 2019 ini kami menyelamatkan sebanyak 129 korban,” katanya, Jumat (13/12/2019).

Ia mengatakan, para korban yang berhasil diselamatkan, telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Proses pemulangan ini bekerjasama dengan berbagai instansi yang ada di Kepri.

“Di 2019 ini kami mengamankan tersangka sebanyak 12 orang,” ucapnya.

Dhani mengatakan, penanganan kasus pekerja migran ilegal masih terus menjadi perhatian jajarannya.

Para calon pekerja ilegal saat di Mapolda Kepri. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Baginya penangkapan pelaku traficking, dapat menyelamatkan WN Indonesia dari berbagai hal yang tidak diinginkan selama berada di luar negeri secara ilegal.

Kasus penyelundupan manusia ke luar negeri ini, kata Dhani sering berubah-ubah polanya.

Dulunya tempat pemberangkatan hanya terdapat di beberapa titik saja. Tapi kini hampir seluruh pantai bisa digunakan sebagai tempat pemberangkatan.

“Pernah kami lakukan penangkapa di daerah Galang sana. Dulu polanya di pantai utara Kepri saja. Tapi kini dimana saja menjadi tempat pemberangkatan,” ungkapnya.

Ia mengatakan banyaknya pintu keluar atau pemberangkatan, tentu tidak bisa ditangani secara baik oleh polisi.

Karena jumlah personel di PPA tidak terlalu banyak. Sehingga membutuhkan peran serta masyarakat.

“Saya berharap masyarakat bisa memberikan informasi terkait dengan kasus pekerja migran ilegal (PMI). Sekecil apapun informasinya pasti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan tujuh pekerja migran ilegal di Perumahan Bambu Kuning Blok B27 Nomor 21, Batuaji, Batam, Sabtu (16/11) pukul 21.00.

Para pekerja migran ilegal yang seluruhnya perempuan ini, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Di antaranya dari Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan Jimmy sebagai pelaku yang mencoba menyelundupkan TKI ilegal.

Jimmy diketahui merupakan pemain lama. Tidak hanya sekali ini, Jimmy berusaha menyelundupkan WN Indonesia secara ilegal ke luar negeri.

“Kasus ini masih dalam proses sidik. Pemberkasan sedang kami proses,” tutur Dhani.(ska)

Update