Jumat, 19 April 2024

PPATK Buat Aplikasi Khusus Lacak Transaksi Mencurigakan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membangun aplikasi khusus untuk memantau transaksi keuangan kepala daerah dan tokoh politik di daerah untuk menghindari pelanggaran aturan, termasuk memantau lalu lintas dana politik untuk keperluan Pilkada 2020 mendatang. Salah satu yang diawasi adalah masuknya dana sumbangan dari luar negeri.

“Kita akan segera melakukan pendekatan ke KPU dan Bawaslu dengan data-data yang kami peroleh,” terang Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam pemaparan evaluasi dan rencana kerja PPATK, Jumat (13/12).

Badaruddin mengatakan, ini juga menyangkut pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh tokoh-tokoh politik berpengaruh. “PPATK saat ini mengembangkan aplikasi PEPs atau politically exposed person,” lanjutnya.

Aplikasi itu bakal digunakan untuk melacak apabila tokoh yang bersangkutan melakukan transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Hasil riset PPATK menunjukkan bahwa selama Pemilu 2019, terdapat setidaknya 16 kasus yang terindikasi politik uang. Teridentifikasi pula bahwa selama periode Pemilu, terpantau adanya penukaran berbagai valuta asing dari mata uang asing tertentu yang didominasi anggota legislatif dan pengurus partai politik.

“Memang selama pilkada, kalau berdasarkan riset atau analisis kami yang lalu, tren akan ikut naik,” lanjut Badaruddin.

ilustrasi

Dia mengatakan, kenaikan terutama terjadi pada laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Jenis transaksi ini sendiri termasuk sulit dilacak karena tidak ada catatan elektronik seperti transaksi melalui rekening perbankan. Karakteristik itulah yang membuat jenis transaksi ini dipilih peserta pemilu karena laporan pertanggungjawabannya bisa dimanipulasi.

Padahal, lanjut Badaruddin, KPU dan Bawaslu telah menetapkan aturan bahwa dana kampanye harus dimasukkan dalam satu rekening khusus yang dilaporkan ke penyeleng-gara pemilu. Transaksi juga wajib dilakukan hanya melalui rekening yang dilaporkan tersebut.

“Mungkin bisa diperketat bahwa peserta pemilu harus menyerahkan rekening khusus tersebut saat mendaftar. Bila tidak, maka akan dikenakan sanksi tertentu atau gugur (dari kontestasi politik),” imbuhnya.

Kemudian untuk PEPs, Badaruddin juga menyebutkan adanya temuan penempatan dana asing hingga miliaran rupiah dalam bentuk valuta asing di luar negeri. Beberapa di antaranya juga tercatat di rekening kasino. “Diduga ada yang melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing setara Rp 50 miliar di rekening kasino luar negeri,” paparnya.

Aktivitas mencurigakan ditemukan pula dalam bentuk pembelian emas batangan dan barang mewah. Namun, PPATK masih menelusuri lebih lanjut terkait temuan itu dan belum bisa memaparkan ke publik. Yang jelas, dengan adanya PEPs, PPATK optimistis transaksi-transaksi sejenis bisa lebih mudah terdeteksi.

Deputi Pemberantasan PPATK, Firman Santhyabudi, menambahkan transaksi mencurigakan muncul karena peserta yang tidak konsisten menggunakan rekening dana kampanye. Sumbangan yang diterima tidak selalu berbentuk uang, tetapi bisa dalam bentuk pemberian barang atau jasa.

“Yang belum tercatat adalah kalau bantuannya non-uang, itu setara berapa. Kita harapkan semua memiliki cara dan pandangan yang sama,” tegas Firman.

Praktiknya di lapangan, masih ada peserta yang tidak paham aturan pelaporan nomor rekening ini. Ketika diminta melapor nomor rekening dana kampanye pun, masih ada peserta yang justru menyetorkan nomor kartu kredit.

Kendala lain yang dihadapi penyidik PPATK adalah keterbatasan waktu. Selama proses pemilu berlangsung, cukup banyak laporan masuk. Namun, pada akhirnya tidak bisa ditindaklanjuti karena hasil penyidikan baru keluar setelah kontestasi selesai.

“Waktu yang terlalu pendek tidak memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan dan akhirnya tidak berdampak apa-apa bagi para calon,” ungkapnya. (*)

Update