Jumat, 24 April 2026

BP Batam Sering Digugat karena Tidak Disiplin

Berita Terkait

batampos.co.id – Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad, meng-ungkapkan rentang permasalahan di kantor lahan merupakan bentuk ketidaksiplinan dari pihak BP Batam sendiri.

“Lahan yang dialokasikan harus diumumkan untuk beri kesempatan akses informasi,” katanya Sabtu (14/12/2019).

Tapi nyatanya selama BP Batam selama ini kerap tidak mengumumkannya. Imbasnya BP Batam sering digugat oleh pihak yang merasa telah menerima alokasi lahan.

“Ada pengalokasian lahan tak diumumkan. Sehingga si A yang ajukan duluan, malah si B yang dapat. Maka yang digugat BP. Ini akibat dari ketidaksiplinan mematuhi peraturan yang kita buat sendiri, ” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2017 hingga 2018, BP Batam digugat sebanyak empat hingga lima kali karena persoalan ini. Maka ke depannya proses seperti ini tidak boleh terulang lagi. Pengalokasian lahan harus transparan.

Persoalan satu lagi yakni adanya margin yang besar antara nilai UWTO tanah yang disewakan dengan harga pasarnya.

“Harga UWTO dan pasaran, marginnya jauh. Maka dari itu sering muncul spekulan tanah,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, BP Batam akan menetapkan peraturan baru, dimana pemilik alokasi lahan harus berkontribusi kepada negara lewat sumbangsih tertentu.

“Besaran nilainya bisa dinegosiasikan. Nanti diatur dalam Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL). Ini untuk menghindari kenaikan tarif UWTO,” tegasnya. (leo)

Update