Jumat, 1 Mei 2026

Terdapat 170 PL di 37 Titik Kampung Tua yang Diusulkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses penyelesaian kampung tua di Batam dipastikan tak akan kelar tahun ini. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Pansus Kampung Tua DPRD Batam, Harmidi Umar Husein, Jumat (13/12) sore.

“Penentuan tata ruang wilayah kampung tua ini akan kami kembalikan ke Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) DPRD Batam karena memang waktunya tak akan terkejar tahun ini,” ujar Harmidi.

Sebab pansus kampung tua sendiri dibentuk Februari 2019. Seiring berjalannya waktu, lanjut Harmidi, di dalam pansus ternyata ada yang sebelumnya masuk anggota pansus kampung tua ternyata tak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Batam.

“Makanya pansus jadi pincang. Kalau kami paksakan ganti dengan anggota yang baru terpilih, mereka kan tak memahami terkait kampung tua ini. Makanya ini akan kami kembalikan ke Bapemperda DPRD Batam agar isi, batang tubuh dan pasal-pasal di dalam perda kampung tua nantinya lebih siap dan lebih matang,” tegasnya.

Saat ini DPRD Batam bersama instansi terkait lagi membahas perda RTRW. Terkait 37 titik kampung tua yang diusulkan di Batam, di dalam 37 titik kampung tua itu terdapat sebanyak 170 pengalokasian lahan (PL). Makanya di dalam tata ruang yang baru, peruntukan kampung tua itu adalah untuk perumahan atau permukiman.

Tugu Kampung Tua Belian, Batam Centre. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“Ada juga sebagian untuk industri dan pariwisata. Industri seperti di Tanjungmemban, Nongsa; Teluknipah, Punggur; ada juga di Nongsa titik kampung tua yang akan dijadikan kawasan pariwisata. Memang perlu juga di area kampung tua itu ada kawasan pariwisata dan industri untuk menciptakan lapangan kerja penduduk setempat,” terangnya.

Pansus kampung tua DPRD Batam saat ini juga membahas hal penting satu titik kampung tua yang nantinya akan jadi permasalahan kedepannya.

Satu titik kampung tua yang dimaksud adalah Kampung Jabi di Kecamatan Nongsa. Karena di wilayah Jabi sebagian ada yang diklaim milik kawasan pengembangan Bandara Hang Nadim.

“Makanya akan kami urai dan selesaikan secepatnya masalah di Kampung Jabi. Karena masyarakat perlu kejelasan. Jangan hanya main klaim saja tanpa ada penyelesaian masalahnya. Karena masyarakat yang tinggal di Kampung Jabi itu jauh lebih dulu di Batam sebelum ada Bandara Hang Nadim ataupun sebelum terbentuk BP Batam yang saat itu bernama Otorita Batam,” terangnya.

Terkait kampung tua, DPRD Batam sendiri memiliki kewenangan menentukan tata ruangnya apakah titik kampung tua itu untuk pariwisata atau permukiman. Tapi pengelolaan pariwisata nantinya dibawah binaan pemerintah daerah.

“Tahun depan kami akan anggarkan kembali untuk pembahasan kampung tua, agar secepatnyat terealisasi dan bisa dinikmati masyarakat Batam,” ujar Harmidi mengakhiri. (gas)

Update