Kamis, 25 April 2024

Penerimaan Pajak Jauh dari Harapan

Berita Terkait

batampos.co.id  – Realisasi penerimaan pajak pada tahun ini masih jauh dari target. Hingga awal Desember, penerimaan pajak bahkan baru mencapai 72 persen dari target yang ditetapkan di APBN 2019. Fiscal Economist Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Denny Vissaro, menyebutkan ada beberapa persoalan fundamental di sektor pajak. Di antaranya, tingginya sektor informal, kelembagaan, dan struktur penerimaan yang rentan goncangan.

’’Tapi, secara singkat, kondisi penerimaan pajak 2019 disebabkan kondisi ekonomi dan situasi politik,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Pihaknya memproyeksikan, dalam situasi yang tergolong normal, penerimaan pajak sesungguhnya mencapai Rp 1.361 triliun hingga Rp 1.398 triliun. Artinya, penerimaan pajak akan berada di kisaran 86,3 persen hingga 88,6 persen terhadap target pajak tahun ini, yaitu Rp 1.577,6 triliun.

’’Namun, dalam skenario terburuk, kami memprediksi penerimaan hanya 83,5 persen dari target atau shortfall sekitar Rp 259 triliun,’’ jelasnya.

ilustrasi

Dalam waktu yang tinggal sebulan, lanjut Denny, prinsip bahwa upaya berlebihan dalam mengurangi shortfall tidak perlu diutamakan. Artinya, justru jangan sampai mengorbankan kepercayaan dari wajib pajak (orientasi jangka panjang) untuk sekadar mengejar penerimaan(orientasi jangka pendek). Dia menuturkan, hal yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan informasi untuk meningkatkan kepatuhan serta mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan yang tidak kalah berat. Baik untuk 2020 maupun selama lima tahun mendatang.

’’Apalagi, pemerintah berencana memberikan sejumlah relaksasi pajak,’’ imbuh Denny.

Partner of Tax Research & Training Services at DDTC B, Bawono Kristiaji, menambahkan tantangan utama dalam jangka menengah terkait pajak adalah meningkatkan tax ratio. Upaya tersebut tidak akan berjalan mudah karena kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.

Selain itu, Bawono menyebutkan, ada enam isu yang akan mewarnai kebijakan pajak saat kepemimpinan Jokowi.

Isu pertama, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk memanfaatkan bonus demografi.

Kedua, kebijakan dalam mendorong daya saing yang seharusnya fokus mencip­ta­kan kepastian bagi wajib pajak.

Ketiga, terobosan kebija­kan dalam bentuk omnibus law harus dilihat sebagai salah satu bagian untuk melakukan pembenahan ekonomi nasiona­l.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus didukung instrumen lain seperti infrastruktur, reformasi birokrasi, kebijakan moneter, dan kestabilan politik. Khusus untuk kebijakan pajak, terobosan yang bisa dilakukan ialah strategi relaksasi-partisipasi.

Pilihan kebijakan itu bisa mencakup relaksasi yang dipertukarkan dengan memaksa wajib pajak untuk lebih aktif dalam menggerakkan perekonomian. Selain itu, relaksasi juga bisa dipertukarkan dengan data dan informasi. Keempat, kehadiran teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kelima, desain kebijakan pajak bagi hadirnya sumber alternatif dari pertumbuhan ekonomi.

Keenam, adanya tantangan dari lanskap pajak internasional. Situasi global tersebut akan memunculkan dinamika baru mengenai koordinasi internasional yang salah satu isunya berada dalam pemajakan transaksi digital.

’’Seluruh hal-hal tersebut secara langsung dan tidak langsung akan mengubah kebijakan pajak domestik,’’ jelasnya. (dee/c16/oki)

Update