batampos.co.id – Guna menata reklame di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memangkas perizinannya dari 14 menjadi dua izin.
Dari Pemko Batam sudah menggunakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Reklame (SIMREK) untuk memudahkan akses ke layanan perizinan reklame.
“Kami akan lakukan evaluasi perizinan bagi perusahaan reklame yang membangun tidak sesuai master plan,” kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam, Purnomo Andiantono, Senin (16/12/2019).
“Kemudian menertibkan yang tidak berizin, dimana sepanjang 2018 sudah dilakukan BP Batam,” katanya lagi.
Di Batam lanjutnya, ada 184 perusahaan reklame. BP Batam kata dia, juga akan bekerjasama dengan Pemko Batam untuk penyederhaan perizinan.
Rencananya BP Batam akan memangkas perizinan bagi reklame dari sebelumnya 14 menjadi dua izin.
Wacana ini akan dikoordinasikan dengan Sekda Kota Batam karena penataan reklame juga menyangkut kepentingan publik.

Sementara Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, untuk reklame, pihaknya sudah menggunakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Reklame (SIMREK).
Penerapannya dituangkan dalam bentuk aplikasi berbasis Android, e-reklame. Dengan demikian, dapat mendorong pihak swasta akan menjalankan kewajiban dan mendapat akses yang lebih mudah.
“Dengan adanya aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam pendataan, monitoring, dan evaluasi. Guna meningkatkan potensi maupun penerimaan Pajak Reklame,” katanya.
Aplikasi itu kata dia, akan menampilkan detail reklame. Mulai dari sebaran peta reklame, masa tayang, status tiang, maupun nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) reklame, dan QR code.
Berdasarkan hasil pendataan di awal tahun ini, BPPRD mencatat terdapat 830 titik tiang yang tersebar di sepanjang jalan utama atau arteri.
Selain itu juga terdapat 45 titik tak bernama. Jenis tiang reklame yang didata meliputi billboard, videotron, dan megatron.
Namun setelah melalui verifikasi, terdapat 903 titik tiang reklame. Terdiri dari billboard, videotron, megatron, mini billboard, polysign, dan wall billboard atau mural.
Saat ini banyak reklame yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Me-nurut data BP Batam, ada 1.027 reklame di Batam, dan 723 di antaranya tak berizin.
Kemudian ada sekitar 293 reklame berizin. 11 reklame berizin tapi tak sesuai dengan masterplan.(leo)
