batampos.co.id – OAS, terdakwa penjambretan yang membuat korbannya mengalami luka pada bagian siku dan kepala divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ongky dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Menyatakan terdakwa (menyebut nama lengkap, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya, OAS bersama terdakwa yang masih di bawah umur berinsial RN bermain di warnet depan Perumahan Anggara, Sagulung.
Kemudian OAS mengajak RN untuk berkeliling mencari helm dengan mengendarai sepeda motor milik OAS.
“Kemudian terdakwa melihat saksi korban Wulan Sari sedang berjalan kaki di Kompleks Perumahan Mukakuning sambil memainkan handphone merek Oppo tipe A3S,” ujar Jaksa Mart Mahendra Sebayang.

Melihat ada kesempatan, mereka memepet korban dari kanan lalu merampas ponsel korban.
Saat itu, korban berusaha menahan ponselnya hingga terjadi tarik menarik yang kemudian terdakwa berhasil membawa kabur ponsel korban.
Akibat dari tarik menarik itu, korban kemudian tersungkur dan terjatuh ke aspal dan kepalanya mengeluarkan darah.
Selanjutnya dari hasil Visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah diperoleh kesimpulan bahwa terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada siku kanan, luka robek pada siku kanan, dan kepada belakang.
Akibat luka tersebut, mengganggu mencari mata pencarian atau melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.
Usai mengambil ponsel itu, selanjutnya RN bersama dengan terdakwa OAS melarikan diri ke warnet sebelumnya.
Kemudian terdakwa OAS pulang ke rumahnya dengan membawa ponsel korban. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,7 juta.
Keduanya kemudian berhasil dibekuk polisi.(gie)
