Jumat, 1 Mei 2026

Kurir Narkotika Internasional Menangis Saat Dengar Vonis Hakim Pengadilan Negeri Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat terdakwa jaringan narkotika internasional, yakni KR, AY, SDO dan Ma divonis belasan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Atas vonis tersebut, terdakwa KR dan AY hanya tertunduk lesu setelah mendengar vonis tersebut.

Sementara terdakwa SDO dan Ma terlihat menyesali perbuatannya hingga menangis mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan dengan didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KR dengan pidana penjara 17 tahun, terdakwa AY dan Ma dengan 12 tahun dan terdakwa SDO dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar Taufik.

Empat kurir narkoba internasional divonis dia tas 10 tahun penjara. Dua dari terdakwa menangis saat mendengarkan vonis hakim di PN Batam. Foto: Eggie/batampos.co.id

Selain menjatuhkan dengan pidana penjara, masing-masing dari terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” tutur Taufik.

Dalam persidangan dengan agenda putusan itu, hal yang memberatkan hukuman terdakwa bahwa perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Atas putusan tersebut, empat terdakwa menerima vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap juga menerima putusan dari majelis hakim tersebut.(gie)

Update