batampos.co.id – Mimuman keras yang dijual bebas di pinggir jalan dan kafe remang-remang jadi fokus perhatian pihak kepolisian jelang Natal dan Tahun Baru.
Polisi pun melakukan razia penertiban untuk menciptakan lingkungan yang aman menjelang pergantian tahun ini.
Jajaran Polsek Batuaji dan Sagulung melaksanakannya sepanjang, Senin (16/12/2019) malam di wilayah hukum masing-masing.
Sejumlah kios di pinggir jalan dan kafe remang-remang digeledah. Hasilnya 400 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin atau illegal disita.
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, menjelaskan, pihaknya merazia kios dan kafe remang-remang di Kelurahan Kibbing. Dari sana pihaknya mengamankan 105 botol miras berbagai merek.

Dalimunthe mengatakan, razia ini merupakan operasi cipta kondisi menyambut Natal dan Tahun Baru. Dengan razia tersebut diharapkan situasi Kamtibnas aman dan damai.
“Sasaran operasi ini semua hal yang berbaur dengan penyakit masyarakat termasuk tindakan kriminal jalanan,” jelasnya.
Miras kata dia, bisa merubah perilaku seseorang sesaat setelah mengkonsumsinya sehingga menjadi fokus utama dalam operasi tersebut.
“Tujuannya untuk lingkungan yang aman dan damai. Semua pihak harus terlibat termasuk masyatakat itu sendiri,” kata Dalimunthe.
Sementara Polsek Sagulung, menyusuri kawasan Saguba Kelurahan Seibinti hingga simpang Barelang. Hasilnya 290 botol miras dari berbagai merek disita. Miras-miras yang disita rencananya akan dimusnahkan di Polresta Barelang.(eja)
