batampos.co.id – Pengendara sepeda motor Jupiter Z BP 2775 DO yang menabrak pejalan kaki, Budianto hingga meninggal dunia mengaku baru bisa mengendarai sepeda motor selama satu bulan setengah.
Hal itu terungkap dari persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Baru bisa kendarai sepeda motor satu bulan setengah. Saat itu saya tidak tahu kecepatan saya, karena spedo meter motor saya rusak,” ujar S saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Ia mengatakan, saat kejadian itu dirinya merasa terkejut dengan korban yang tiba-tiba menyeberang dari median tengah jalan menuju bahu kiri jalan Umum Raja Haji Fisabililah dekat Bank Bukopin Batam Center.
Sepeda motor yang dikendarainya tidak sempat lagi mengerem hingga terjadi kecelakaan.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba dia (korban Budianto, red) menyeberang. Saya tidak sempat rem lagi,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa pada saat itu ia tidak mengetahui persis kejadian laka lantas tersebut.
Melihat korban Budianto, ia langsung turun dari sepeda motor dan menolong korban.
“Tidak lama setelah itu, polisi datang dibawa ke rumah sakit Awal Bros. Setelah beberapa hari kemudian dipanggil polisi untuk jadi saksi dan baru tahu korban meninggal dunia,” ujar Budi.
Ia menambahkan, saat terjadinya laka lantas itu, kondisi jalan di lokasi kejadian tidak terlalu ramai.
Ia menduga, kecelakaan itu terjadi atas korban yang menyeberang kaget melihat Suryani dan berhenti di tengah jalan dan sepeda motor yang dikendarai Suryani oleng hingga menabrak Budianto.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung, korban Budianto mengalami luka pada hidung dan wajah, luka pada siku kiri, dahi dan kepala.
Selain itu juga, korban mengalami patah tulang tungkai bawah dan kepala serta pendarahan otak. Atas kelalaiannya tersebut, S terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Terdakwa bersalah karena lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 atau ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujar Jaksa.(gie)
