Kamis, 25 April 2024

Tunggakan 134 Perusahaan ke BPJamsostek Capai Rp 1,3 M

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Cabang Tanjungpinang menyerahkan seba-nyak 134 data perusahaan yang menunggak iuran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Petugas pemeriksa BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang, Tunggul Sihotang mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan sejak 10 hingga 12 Desember 2019 di Aula Kejari Tanjungpinang.

”Sudah dilakukan pemeriksaan selama tiga hari,” kata Tunggul pada Batam Pos, Jumat (13/12/2019).

Dijelaskan Tunggul, peme-riksaan tersebut dilakukan atas dasar kerja sama BP Jamsostek Tanjungpinang dengan Kejari Tanjungpinang bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian sebanyak 134 data perusahaan diserahkan dengan nilai piutang mencapai Rp 1,3 Miliar.

”Untuk data perusahaannya sebanyak 134 tapi data jumlah tenaga kerja kita tidak hitung,” ujarnya. Kemudian, dijelaskan Tunggul pelimpahan data perusahaan itu sudah dilakukan melalui surat kuasa khusus (SKK) dan diharapkan perusahaan yang menunggak tersebut dapat segera membayar tunggakan iuran perusahaan masing-masing.

”Karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja,” ujarnya.

Tunggul menjelaskan, tindakan tegas dengan cara pelimpahan pada Kejari Tanjungpinang tersebut merupakan komitmen BP

Jamsostek dalam menjalankan amanat negara sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

”Perusahaan-perusahaan yang diserahkan ke kejaksaan merupakan perusahaan yang sebelumnya sudah menerima surat peringatan bahkan sudah dilakukan kunjungan pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan tujuan untuk segera memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Kepatuhan pemberi kerja tidak hanya membayar iuran tepat waktu, tetapi juga patuh dan tertib dalam hal adminis-trasi pelaporan tenaga kerja.

”Salah satu jenis ketidakpatuhan tersebut adalah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS),” paparnya. (bni)

Update