Sabtu, 20 April 2024

2019, 551 Bandar Narkoba Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangani 390 kasus narkoba sepanjang tahun 2019.

Dari jumlah kasus itu, polisi menangkap 551 bandar narkoba kelas teri hingga kelas kakap.

Barang bukti narkoba yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu yang mencapai 284.169,43 gram (284,169 kilogram) dengan 561 orang tersangka.

“Penanganan kasus ini mulai dari Polda, Polresta, dan Polres-Polres se-Kepri,” kata Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Yani Sudarto, Selasa (17/12/2019).

Ia merinci, Polda Kepri menangani sebanyak 80 kasus dan telah menyelesaikan 71 kasus. Tersangka yang diamankan sebanyak 111 orang yang terdiri dari 96 laki-laki dan 12 perempuan warga negara Indonesia.

Selain itu, Polda Kepri juga menahan tiga warga negara asing yang terlibat kasus narkoba.

Selama setahun ini, lanjut Yani, Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 1.878,05 gram ganja, 62.849,73 gram (62,8 kg) sabu, 1.657,25 butir ekstasi, 78 gram serbuk ekstasi, dan 1.000 butir happy five.

“Selain narkoba. Kami juga mengamankan 75 jenis kosmetik berbahaya,” ungkap Yani.

Sementara itu, dari jajaran Polresta dan Polres, penanganan kasus paling banyak di Polresta Barelang dan paling sedikit di Polres Lingga.

Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang diamankan Polda Kepri beberapa waktu lalu. Polda Kepri menangani 390 kasus narkoba sepanjang tahun 2019. Dari jumlah kasus itu, polisi menangkap 551 bandar narkoba kelas teri hingga kelas kakap. Foto: Cecep Mulyana/batmapos.co.id

Berdasarkan data yang diterima Batam Pos, Polresta Barelang menangani 156 kasus yang telah selesai sebanyak 133 kasus.

Jumlah tersangka diamankan 186 orang laki-laki dan 9 perempuan warga negara Indonesia serta 3 warga negara asing.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.209,15 gram ganja, 64.883,61 gram (64,8 kg) sabu, 3.791 butir ekstasi.

Di Polres Tanjungpinang menangani 39 kasus, yang telah selesai sebanyak 26 kasus. Jumlah tersangka 69 laki-laki dan 1 perempuan warga negara Indonesia, serta satu orang laki-laki warga negara asing.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram ganja, 35.020,74 gram (35 kg) sabu, 1.371,75 butir ekstasi, dan 1.901,42 gram ekstasi.

Lalu, di Polres Karimun menangani 67 kasus, yang telah selesai 54 kasus. Tersangka yang diamankan sebanyak 96 orang laki-laki dan 12 perempuan warga negara asing serta 1 orang laki-laki warga negara asing.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.203,87 gram ganja, 1.269,39 gram sabu, 4.765,75 gram butit ekstasi, 0,93 gram esktasi dan 668 butir happy five.

Kemudian, di Polres Bintan menangani 24 kasus, yang telah selesai pemberkasan sebanyak 22 kasus.

Tersangka yang diamankan sebanyak 29 laki-laki dan 4 wanita warga negara Indonesia. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.077,72 gram ganja, 120.102,5 gram (120,1 kg) sabu, dan 4 butir esktasi.

Sementara di Polres Natuna menangani 11 kasus, dimana 8 kasus telah selesai. Tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang laki-laki dengan barang bukti 13,56 gram sabu.

Sedangkan di Polres Lingga menangani 6 kasus, dan telah diselesaikan semuanya. Tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang laki-laki dengan barang bukti 1,6 gram ganja, 73 batang pohon ganja.

Terakhir, kata Yani, di Polres Anambas menangani 7 kasus dan telah selesai semuanya.

Tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang, dengan barang bukti 4 batang pohon ganja, 29,9 gram sabu, 34 butir ekstasi dan 0,5 gram esktasi.(ska)

Update