batampos.co.id – Kecanggihan teknologi dan mudahnya mengakses informasi, ternyata juga disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.
Seperti, aksi sekumpulan pemuda di Batam yang belajar mencuri kendaraan bermotor berbekal tutorial dari media sosial.
Ada tiga pembobol mobil dengan modus pecah kaca yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang, belum lama ini.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu 3 menit. Pelaku yang diamankan di antaranya Ja, 25, Fa, 23, dan Ga, 24.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, busi yang digunakan memecahkan kaca, serta dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di depan PT Arya Prima Central, Batuaji.
Ketiganya memiliki peran berbeda. Fa bertugas memecahkan kaca mobil, Ja bertugas mengawasi, serta Ga mengambil barang di dalam mobil.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, kita amankan pelaku di rumah dan tempat bermainnya di kawasan Sagulung,” ujar Prasetyo di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019).
Prasetyo menjelaskan, pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya. Bahkan, pelaku baru seminggu menginjakkan kakinya di Batam.
“Dari pengakuan baru saja datang ke Batam. Tapi kita masih menyelidikinya,” kata Prasetyo.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan anggotanya dalam mengamankan Natal dan Tahun Baru.
Ia berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.
Dari pengakuan Ga, ia bertugas memecahkan mobil tersebut menggunakan busi.
Hal itu dipelajarinya dari media sosial, YouTube.
“Saya nonton dan belajar dari sana. Kalau waktu, cuma 3 menit saja,” katanya.
Dia mengaku, terpaksa melakukan kejahatan karena tak mendapatkan pekerjaan. Sebab, ia baru merantau dari kampung halamannya, Palembang.
“Diajak teman (JA), saya ikut saja,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(opi)
