Senin, 27 April 2026

Anak di Bawah Umur Rampas Barang untuk Beli Miras

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Sagulung mengamankan tiga pencuri yang dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka ialah Ap, dua pelaku di bawah umur yaitu Af, serta Fs.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, pelaku diamankan karena merampas ponsel milik pengendara sepeda motor.

Modusnya, pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor, dan mengambil kunci sepeda motor korban.

ilustrasi

“Saat dipepet, kunci motor diambil, dan korban dianiaya. Kemudian, ponselnya dirampas. Kunci motor itu sengaja diambil agar tidak dikejar,” kata Prastyo.

Sementara itu, dari pengakuan Ap, ia nekat melakukan kejahatan karena membutuhkan biaya untuk membeli minuman keras.

“Ponselnya kami jual kemudian uangnya beli minuman,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(opi)

Update