Kamis, 23 April 2026

Sabu 10 Kilogram Ditimbun di Dalam Pasir

Berita Terkait

batampos.co.id – SK kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai terdakwa narkotika jenis sabu dengan berat 10.394 gram.

Dalam persidangan, SK, mengaku sabu tersebut didapatkannya dari mantan mandornya, Iw yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Saya dulu kerja sama dia. Dia suruh saya jemput sabu di jembatan layang sebelum SP Plaza, anak buahnya yang kasi sama saya bukan dari dia langsung,” ujar SK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Jasael, SK, mengaku dua kali menolak permintaan Iw untuk menjadi kurir sabu.

Namun, permintaan Iw yang ketiga tidak dapat ditolaknya dan menerima pekerjaan jadi kurir sabu untuk pertama kalinya karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-harinya.

“Saya sudah punya istri dan dua orang anak. Selama ini saya kerja kuli bangunan yang gaji saya Rp 80 ribu satu hari,” jelasnya.

“Jadi saya terima ajakan Iwan, dia suruh saya simpan sabu 8 kantong ditimbun dan dua kantong di atas plafon,” kata Iwan lagi.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurut saksi penangkapan, Faozatulo Sadawa, penangkapan bermula dari Sabtu (28/9/2019), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis Sabu di Kampung Tua Tembesi Lestari, Sagulung.

“Dari informasi itu, kemudian kami pegang ciri-cirinya dan termasuk juga kita melakukan survei ke rumahnya di Kampung Tua Tembesi Lestari,” kata Faozatulo.

Dari informasi tersebut, kemudian anggota BNNP Kepri melihat seseorang yang sesuai dengan informasi tersebut.

Kemudian SK diamankan oleh anggota BNNP Kepri. Dari penangkapan itu, kemudian anggota BNNP meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan sabu yang dimilikinya.

“Dari penggeledahan, sabu delapan bungkus kita temukan di dalam timbunan pasir dan dua bungkus di atas pelafon rumah yang dalam tahap renovasi depan rumah terdakwa,” tuturnya.

Menurut Faozatulo, terdakwa SK hanya bekerja sendiri atas perintah dari Iw.

Di mana, semua pergerakan SK di bawah kendali Iw melalui telepon, termasuk tujuan dari sabu tersebut.

“Menurut terdakwa, dia dijanjikan upah Rp 2 juta per kilogramnya dari Iw. Total seluruhnya Rp 20 juta dari sabu yang kurang lebih 10 kilogram,” tuturnya.

Usai mendengar keterangan dari terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Jasael menunda persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gie)

Update