batampos.co.id – Ju, warga Kavling Kamboja, Sungai Pelunggut, divonis pidana penjara 8 bulan atas kasus ujaran kebencian.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (menyebut nama lengkap, red) dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.
Terdakwa lanjutnya juga diminta untuk membayar denda Rp 10 juta atau subsider 1 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Junto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut majelis hakim, tulisan yang di posting di media sosial Facebook terdakwa telah memenuhi unsur pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara), sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa Rumondang Manurung.
Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Ju memposting gambar dan tulisan di dalam grup media sosial facebook “New Wajah Batam”.
Di mana, gambar tersebut berisikan Joko Widodo, Megawati, dan Ma’ruf Amin yang berisikan tulisan Koalisi PKI-P.
Atas dasar tersebut, Ju diancam dalam dakwaan pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(gie)
