batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam memiliki keyakinan yang sama dengan prediksi Bank Indonesia (BI) Kepri, bahwa perekonomian Kepri 2020 akan membaik dan bakal tumbuh 5,1 persen.
“Kami optimistis 2020 ekonomi Kepri bisa membaik dibanding 2019,” ujar Rafki Rasyid, Ketua Apindo Batam kepada Batam Pos, Rabu (18/12/2019).
Kendati demikian, Kepri memang harus menghadapi tantangan cukup berat. Pertama, prediksi perlambatan ekonomi nasional pasti akan berpengaruh terhadap ekonomi Kepri.
Kedua, ancaman resesi negeri tetangga Singapura yang pasti akan berdampak ke Kepri sebagai mitra bisnis penting, terutama dalam hal investasi asing.
“Ketiga, ancaman ekonomi global juga masih ada sampai sekarang ini,” terang Rafki.
Ancaman ekonomi global itu salah satunya perang dagang Amerika dengan Tiongkok. Meski sudah sepakat berdamai, namun perlambatan ekonomi dunia masih terus berlanjut.
Untuk Kepri, khususnya Batam, lebih terpengaruh kondisi ekonomi dunia daripada nasional. Sebab, industri manufakturnya semua berorientasi ekspor.
“Batam lebih didominasi produk ekspor dibanding nasional. Karena itu, jika ekonomi dunia melambat, maka khawatir akan berdampak juga bagi Kepri, khususnya Batam,” kata Rafki.

Karena itu, ia berharap pemerintah atau instansi terkait menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi ancaman resesi tersebut.
Sehingga hal yang dikhawatirkan untuk ekonomi Kepri tak terjadi.
“Ini peran pemerintah sangat besar. Saya harap pemerintah sudah punya langkah antisipasi,” bebernya.
Peluang lainnya untuk meningkatkan ekonomi Kepri adalah omnibus law. Omnibus law adalah udang-undang (UU) yang akan menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus.
Sehingga menjadi lebih sederhana. Tujuan akhir omnibus law adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Peluang meningkatkan ekonomi adalah omnibus law. Sebenarnya ada peluang lain, namun omnibus law yang paling tepat,” terang Rafki.
Menurutnya, omnibus law memihak kepada pengusaha sehingga dapat meningkatkan perekomomian.
Di antaranya penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi dengan mengganti sistem hukum pidana ke perdata, dan administrasi pemerintahan.
Kemudian, soal pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, serta dukungan riset dan inovasi.
“Ini merupakan angin segar bagi usaha. Direncanakan bulan April mendatang disahkan, mudah-mudahan selesai sesuai jadwal dan tidak molor,” harap Rafki.
Lalu bagaimana kesiapan pemerintah daerah, dalam hal ini Batam dengan Pemko dan BP Batam-nya? Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam bentuk surat perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di daerah, maka ia siap menindaklanjutinya.
Rudi memaparkan, dalam surat yang dikeluarkan 16 Desember 2019 bernomor 067/14066/SJ, tujuannya untuk mendukung visi misi presiden dan wakil presiden 2019-2024 menuju Indonesia Maju.
Salah satu poinnya, yakni mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di daerah.
“Untuk ini, sejak MPP (mal pelayanan publik) hadir, sudah saya limpahkan semua. Saya, Sekda, dan Pak Wakil (Wakil Wali Kota, red) tak pernah tandatangani izin lagi,” katanya.
“Kecuali AMDAL, karena pakai konsultan, maka di MPP sudah ada petugas AMDAL,” ujar Rudi lagi.
Selain poin pelimpahan wewenang, poin lain dalam surat tersebut yakni pemerintah daerah diminta untuk mengevaluasi, membatalkan atau merevisi Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang menghambat perizinan.
“Kalau di Batam tidak ada perda yang menghambat perizinan maupun investasi,” katanya.
Ia mengatakan, perda adalah peraturan yang merujuk pada aturan yang tinggi.
Sekarang presiden sedang mempersiapkan konsep omnibus law, yakni menyatukan beberapa undang-undang menjadi satu.
Menurut Rudi, kehadiran aturan yang lebih tinggi yang berbeda otomatis akan menghapus perda terkait.
“Tapi kami sudah kirim ke pusat perihal apa saja yang menghambat di Batam, termasuk di sektor pelabuhan,” ucapnya.(she/iza)
