batampos.co.id – DR, warga Punggur, Nongsa, diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang, karena nekat mencuri di Kompleks Bumi Indah, Lubukbaja.
Parahnya, hasil curian pria 37 tahun itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan mengawasi korbannya yang sedang memarkirkan mobil.
“Jadi, sebelum mobil dikunci, pelaku mendekat dan mengambil barang dari dalam mobil. Lalu kabur menggunakan sepeda motor,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, Dodi merupakan resedivis kasus yang sama. Dari tangannya, polisi mengamankan uang tunai Rp 2 juta, dan dua unit ponsel.

“Pelaku baru bebas dalam waktu dekat ini dan mengulang perbuatannya kembali. Kita masih selidiki apakah masih ada korban lainnya,” kata Prasetyo.
Sementara itu, dari pengakuan Dodi ia nekat melancarkan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hasil curian biasanya dijual untuk membeli sabu.
“Karena baru keluar (penjara) jadi gak ada pekerjaan. Terpaksa mencuri,” katanya di Mapolresta Barelang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.(opi)
