batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menyerahkan 2.800 sertifikat tanah yang merupakan program dari pusat dan terkait kampung tua di Batam, Jumat (20/12/2019) di Aula Kampus UNIBA, Batam Center.
Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama, mengatakan, penyerahan sertifikat akan diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.
Warga yang sudah terdaftar dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini, bisa datang ke lokasi penyerahan dengan membawa persyaratan seperti kartu identitas diri (e-KTP) dan tanda terima.
“Warga sudah kami infokan, pembagian rencananya kami mulai pukul 09.00 WIB,” kata dia, Rabu (18/12/2019).
Ia menyebutkan, ada tiga ribu sertifikat yang akan diserahkan se-Kepri dan 2.800 di antaranya merupakan sertifikat tanah untuk warga Batam.
Sebelumnya, penyerahan sertifikat juga sudah dilakukan BPN, baik di kantor maupun turun ke masing-masing kelurahan.

Memby menambahkan, program PTSL masih akan dilanjutkan tahun 2020 mendatang. Warga yang belum masuk dalam program ini bisa mendaftar kembali.
Nantinya, tim bersama pihak kelurahan akan turun untuk melakukan pendataan lokasi yang belum terdaftar.
“Tahun depan ada 13 ribu pengukuran yang akan dilakukan. Kalau untuk sertifikat tanahnya, ada delapan ribu,” ujarnya.
Selain itu, lebih kurang 1.300 sertifikat tanah untuk persil lahan di kampung tua di Batam juga akan diserahkan pada 20 Desember 2019, besok.
“Totalnya tiga titik kampung tua, yakni 1.300 persil. Tiga titik ini sudah clean and clear, tidak dalam sengketa,” kata Memby, Rabu (18/12/2019).
Tiga titik kampung tua yang dimaksud adalah Tanjunggundap di Sagulung, Seibinti di Sagulung dan Tanjungriau di Sekupang.
“Jenis sertifikatnya ada yang hak milik dan hak pakai,” imbuhnya.
Ia menerangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diberikan pada persil di daratan, sementara Sertifikat Hak Pakai untuk bangunan yang berdiri di pelantar.
“Kalau hak guna bangunan (HGB) tak ada. Perihal ini sudah merujuk pada Undang-undang Pertanahan,” kata dia.
Dengan terelisasinya sertifikat pada tiga kampung tua itu, masih tersisa 34 titik kampung tua lagi di Batam.
Pihaknya menunggu pengajuan dari Pemko Batam. “Syaratnya kampung tua yang terkait harus clean and clear, termasuk bebas penguasaan dari swasta,” katanya.(yui/iza)
