Senin, 20 April 2026

BP Batam Gelar FGD Mitigasi Risiko dan Pertanggungjawaban Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Hukum dan Organisasi melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mitigasi Risiko dan Pertanggungjawaban Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Conference Room IT Centre BP Batam Rabu (18/12/2019).

Kegiatan tersebut dibuka Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Pada kegiatan tersebut, BP Batam menghadirkan Kepala Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan Kejaksaan Agung RI, Ranu Miharja dan Kepala Subdit Dukungan Penegakan Hukum pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Fajar Adi Hermawan.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, menyampaikan kegiatan itu merupakan salah upaya BP Batam dalam menjalankan program Presiden RI, Joko Widodo, untuk peningkatan SDM.

“Melalui kegiatan ini para peserta akan mendapatkan informasi yang berguna bagi kemajuan BP Batam,” katanya.

“Maka itu marilah kita belajar sebaik mungkin untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai. Sehingga nantinya dalam melakukan pekerjaan dapat tercipta clean and good governace,” katanya.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro saat memberikan sambutan pada acara FGD Mitigasi Risiko dan Pertanggungjawaban Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Conference Room IT Centre BP Batam Rabu (18/12/2019). Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Ia mengatakan, banyak risiko yang dihadapi dari kegiatan pengadaan barang/jasa. Karena itu diperlukan mitigasi guna meminimalisir risiko yang ada.

Kepala Subdit Dukungan Penegakan Hukum LKPP, Fajar Adi Hermawan, mengatakan, ada tujuh prinsip yang sepatutnya diterapkan oleh para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.

Yaitu efisisen, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan akuntabel.

“Apabila ketujuh prinsip ini dilakukan, maka resiko yang terjadi akan berkurang,” katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan Kejaksaan Agung RI, Ranu Miharja, mengatakan, seyogyanya pengadaan barang/jasa harus tepat waktu, mutu, dan sasaran.

Ia menjelaskan, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah banyak pejabat yang tersangkut dengan hukum yang disebabkan karena ketidakpahaman para pejabat tersebut.

“Oleh karena itu marilah kita menjunjung tinggi integritas dan niat yang baik untuk bekerja dan menjaga berbagai penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Ranu Miharja.

Turut hadir dalam FGD ini antara lain Kepala Biro Keuangan BP Batam, Kabag Unit Layanan Pengadaan, Satuan Pemeriksa Internal, PPK dan Bendahara BP Batam.(*)

Update