Selasa, 28 April 2026

Mahkamah Agung Potong Hukuman Sejumlah Terpidana Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Mahkamah Agung (MA) kembali men­dapat sorotan. Sebab, lembaga peradilan tertinggi itu kerap memberikan keringanan hukuman kepada koruptor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ter­baru, MA mengkorting hukuman advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

Lucas sebelumnya dinyatakan bersalah atas perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Kortingan hukuman itu menambah panjang daftar koruptor yang mendapat pengurangan hukuman oleh MA.

Sebelumnya, hukuman eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham juga dikurangi di tingkat kasasi. Yakni dari 5 tahun (tingkat banding) menjadi 2 tahun (kasasi).

”Majelis hakim tentunya telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kemarin.

Meski sudah disampaikan sejak Selasa (17/12), Abdullah menyatakan belum ada nomor putusan untuk amar kasasi Lucas.

”Jika sudah ada nanti akan diberitahu,” imbuhnya.

Menurut dia, pengurangan vonis bisa dilakukan jika sesuai dengan pasal yang terbukti.

Misalnya, pada tingkat pertama dan banding, terdakwa dikenakan pasal 12 UU Tipikor. Atau minimal empat tahun penjara.

Namun, bisa jadi pasalnya berubah menjadi pasal 11 UU Tipikor di tingkat kasasi, dimana masa hukumannya paling singkat setahun.

”Kalau di tingkat PN disebut judex facti. Mengadili berdasarkan bukti di persidangan. Sementara MA judex juris. Faktanya tidak disentuh lagi. Kalau memang pasalnya benar, ya sama. Tapi kalau beda ya di tingkat kasasi beda,” papar Abdullah.

Perbedaan itulah, lanjut dia, yang menimbulkan disparitas antara putusan pengadilan tingkat pertama dengan banding dan kasasi.

Ilustrasi

Selain Lucas dan Idrus, sederet terdakwa korupsi “diuntungkan” MA di tingkat kasasi. Misalnya, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan diperberat menjadi 15 tahun. Namun, MA malah memvonis lepas Syafruddin pada 9 Juli lalu.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan juga bebas di tingkat kasasi.

Frederick dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait investasi Blok Basker Manta Gummy tahun 2019.

MA mengabulkan kasasinya pada 2 Desember. Sebelumnya, dia sempat divonis delapan tahun penjara.

Tren ini kerap disangkut-pautkan dengan pensiunnya Artidjo Alkotsar sebagai hakim agung pada 2018 lalu.

MA sendiri tidak menanggapi secara spesifik anggapan tersebut. Menurut Abdullah, putusan peradilan lebih bersifat kualitatif.

Karena itu, tidak bisa dikuantitatifkan semata dengan menghitung berapa putusan bebas atau ringan terhadap koruptor.

”Intinya, MA tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tipikor mulai dari dirinya sendiri,” jelas Abdullah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi.

Dalam vonis Lucas, misalnya, berseberangan dengan upaya KPK membongkar mafia peradilan baru-baru ini.

KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Kasus Nurhadi beririsan dengan perkara Lucas.

”Jadi ironi, satu sisi KPK berupaya membongkar mafia peradilan, namun seakan dibalas MA dengan mengurangi hukuman terdakwa korupsi,” kata Kurnia.

Vonis ringan untuk koruptor, kata dia, membuktikan bahwa hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan ICW pada Oktober tahun lalu sangat relevan. Dalam survei itu, sekitar 70 persen publik tidak percaya pada MA.

Kurnia menyatakan, ada dua hal yang dapat menjadi pijakan untuk menyimpulkan bahwa komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi lemah.

Pertama, vonis ringan koruptor yang menjadi tren di MA. Catatan ICW, sepanjang tahun 2018 rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.

Untuk tingkat Peninjauan Kembali (PK) pun sama. Sejak 2007 sampai 2018, ada 101 narapidana (napi) korupsi dibebaskan MA.

Sedangkan pada 2019, ada dua putusan yang cukup kontroversial. Yaitu, vonis lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung di tingkat kasasi dan vonis bebas terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau, Sofyan Basir, di tingkat pengadilan pertama.

Menurut Kurnia, rentetan vonis ringan itu tidak bisa dipisahkan dari faktor pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.

ICW mencatat, setidaknya tujuh terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat PK dan lima terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi pasca Artidjo purnatugas.

”Ada fenomena baru, terpidana korupsi berbondong mencoba peruntungan dengan mengajukan PK pasca Artidjo pensiun,” ujarnya.

Sampai saat ini, 23 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang berproses di tingkat PK.

”Melihat kondisi seperti ini, mudah bagi publik membangun teori kausalitas antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan itu,” imbuh dia.(jpg)

Update