batampos.co.id – Guna memastikan kualitas fasilitas kesehatan dalam memberikan
pelayanan kepada peserta JKN-KIS, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Maya A Rusady, mengunjungi Puskesmas Baloi Permai Senin, (16/12/2019) lalu.
Dalam kunjungan tersebut Maya didampingi Asisten Deputi Bidang Monitoring dan
Evaluasi Kedeputian Wilayah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, serta Kepala
Puskesmas Baloi Permai, Dewi Murni.
Di puskesmas yang terletak di Graha Legenda Malaka tersebut, Maya mengamati proses
pendaftaran yang dilakukan oleh peserta, penggunaan aplikasi P-care yang dilakukan oleh
puskesmas.
Hingga melihat survei kepuasaan online yang disediakan oleh puskesmas melalui panel layar sentuh yang diisi oleh pasien setelah selesai mendapatkan pelayanan.
Maya mengatakan, survei yang dilakukan oleh puskesmas hendaknya disinergikan dengan
Walk Trought Audit (WTA) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan agar peserta tidak perlu melakukan survey berulang karena survey yang dilakukan oleh puskesmas juga dapat mengukur tingkat kepuasan peserta terhadap fasilitas kesehatan baik layanan maupun sarana dan prasarana.
Selain memberikan masukan kepada puskesmas, Maya mengaku puas dengan kondisi
sarana dan prasarana dan pelayanan Puskesmas Baloi Permai yang sudah mendapatkan
penilaian akreditasi utama.
Hal ini tentu perlu dipertahankan agar pelayanan yang diberikan kepada pasien khususnya peserta JKN-KIS tetap optimal.
“Kondisi sarana prasarana sudah bagus, pelayanan juga sudah mendapatkan akreditasi
utama,” kata Maya.
Kepala Puskesmas Baloi Permai, Dewi, mengatakan, survei online yang disediakan di Puskesmas adalah salah satu langkah yang dilakukan pihaknya untuk mendapatkan feedback dari peserta atas pelayanan yang diberikan oleh puskesmas.
Baik pelayanan secara umum maupun pelayanan ke tenaga kesehatan di Puskesmas Baloi
Permai.
“Survei online tersebut kami lakukan untuk tau bagaimana kepuasan peserta terhadap
puskesmas,” ungkapnya.
Fasilitas kesehatan merupakan mitra BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Pelayanan yang diberikan oleh setiap fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan tentu menimbulkan penilaian dari peserta JKN-KIS terhadap kinerja BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu BPJS Kesehatan berkewajiban memastikan kualitas pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik melalui suvey atau kunjungan langsung.(*)
