batampos.co.id – Tahun ini penerimaan yang didapat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Kota Batam dari cukai, khususnya rokok dan mikol tembus Rp 11 miliar.
Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, umlah tersebut meningkat 100 persen lebih dibandingkan tahun 2018 Rp 5,9 miliar.
Tidak hanya itu, kata dia, realisasi penerimaan dari bea masuk juga mencapai target yang ditentukan dari Rp 200 miliar, didapat Rp 210 miliar.
“Peningkatan penerimaan negara yang didapat BC Batam ini karena yang dulunya rokok produksi lokal Batam tak dikenakan cukai atau pajak, per bulan Mei 2019 ini dikenakan cukai untuk yang dijual ke luar Batam,” ujarnya saat menggelar pemusnahan barang milik negara di halaman kantor Bea Cukai Batam, Kamis (19/12/2019).
Tidak hanya rokok, minuman beralkohol dari Batam yang hendak dibawa keluar dari Batam juga dikenakan cukai atau pajak dari yang sebelumnya tak dikenakan cukai.
Aturan tersebut kata dia, tertuang dalam nota dinas Dirjen BC Nomor ND-466/BC/2019 yang ditandatangani Dirje BC tembusan Menko Perekonomian.
“Berdasarkan nota Dirjen BC, semua rokok dan minuman beralkohol wajib dikenakan cukai, meski itu dari Batam atau dari FTZ,” ujar Susila.

Adanya aturan pengenaan cukai rokok produksi lokal Batam dan mikol yang hendak di bawa keluar Batam, lanjut Susila, otomatis akan mendongkrak penerimaan negara dari sisi pajak atau cukai.
“Untuk kendala, mungkin di awal memang banyak tapi relatif,” jelasnya.
Contohnya kata Susila, para pelaku usaha awalnya kaget karena sebelumnya tak dikenakan cukai. Namun tahun ini dikenakan cukai.
“Makanya kami dari BC menindaklanjutinya dengan menggencarkan sosialisasi ke para pelaku usaha,” terangnya.
Mneurutnya, diberlakukannya aturan pengenaan cukai rokok produksi lokal dan mikol yang hendak dibawa keluar dari Batam tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen BC dengan
tembusan Menko Perekonomian.
“Aturan tersebut bernama ND-466 itu berlaku sejak bulan Mei 2019 yang merupakan satu paket dengan pengenaan cukai mikol dari Batam yang dibawa keluar daerah lainnya,” ujarnya.
Diberlakukannya aturan ND-466/BC/2019 tentang pengenaan cukai rokok lokal Batam dan mikol yang hendak dibawa keluar Batam, berawal dari menindaklanjuti kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Batam melakukan rapat bersama Menko Perekonomian bersama Kapolri terkait razia terhadap kuota barang kena cukai yang ada di Batam.(gas)
