Selasa, 28 April 2026

Pengguna Narkotika Divonis 5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – DF terdakwa kasus penggunaan narkotika jenis sabu divonis selama lima tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang menuntut Deni dengan penjara lima tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa DF dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menyatakan terdakwa (menyebut nama lengkap,red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Ketua Majelis Hakim Renni.

Sebelumnya, atas tuntutan selama lima tahun itu DF merasa menyesal dan merasa hukuman yang diberikan padanya terlalu berat.

ilustrasi

Hal tersebut diungkapkannya dalam persidangan beragendakan pembelaan di Pengadilan Negeri Batam pekan lalu.

“Saya mengajukkan permohonan kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya karena anak saya masih kecil dan saya tulang punggung keluarga,” ujarnya saat membacakan nota pembelaan.

DF pun mengakui perbuatan dan kesalahannya sehingga ia meminta maaf.

Ia menyatakan sangat menyesal atas kejadian ini dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya.

Ia juga menyampaikan kerinduannya kepada anak dan istrinya yang berada di kampung dan baru saja mengalami keguguran.

“Saya juga meminta dan berharap kepada majelis hakim bisa mengadili dengan seringan-ringannya agar dapat berkumpul lagi dengan keluarga,” pintanya.

Adapun dalam dakwaan jaksa, DF diamankan oleh warga Perumahan Sunbeach Place Tiban karena gerak geriknya yang mencurigakan.

Ia kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke pos sekuriti dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Deni.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan kemudian diserahkan kepada kepolisian beserta beberapa barang bukti.

Pengakuan DF, barang haram itu didapatkannya di kawasan Kampung Aceh dari Ayah yang masih dalam pengejaran.

Atas kejadian tersebut, Deni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.(gie)

Update