batampos.co.id – Rencana pemerintah mencabut larangan ekspor dan penangkapan benih lobster memicu polemik.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai kebijakan tersebut mengancam populasi lobster di Tanah Air.
”Karena jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam,” ujar peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL, Dalila Doman.
Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur. ICEL menyarankan peme-rintah membatalkan rencana tersebut.
Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 pasal 7 dengan tegas menyebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.
Setiap orang yang menangkap lobster wajib melepaskan jika tidak sesuai dengan ketentuan.
Yang boleh ditangkap adalah yang tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
”Jadi, tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah melindungi dan memastikan kelestarian lobster,” terang Dalila.
Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo, menambahkan, jika alasan yang dipakai adalah membuka keran ekspor, pemerintah terjebak pada pragmatisme ekonomi.

Juga, mengancam pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan. Jika Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, melihat dari sisi ekonomi, perlu dilihat bagaimana potensi penerimaan negara dari hasil penjualan benih lobster dan lobster dewasa.
Sementara itu, Edhy Prabowo berdalih kebijakan tersebut diambil untuk menyejahterakan nelayan yang menggantungkan hidup dari bisnis benih lobster.
Menurut dia, nelayan Indonesia belum cukup mampu membiakkan lobster.
”Saya dapat laporan dari beberapa pelaku (pembiakan lobster), 30 atau 40 hari tahu-tahu mati,” ujar politikus Gerindra tersebut.
Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster.
”Ribuan orang ada di situ. Apakah kita akan biarkan mereka mati kelaparan atau kesusahan menyekolahkan anaknya?” imbuh Edhy.
Menurut dia, kebijakan membuka ekspor benih lobster juga tidak bebas. Ada aturan kuota.
Dengan adanya larangan ekspor, kata Edhy, penyelundupan juga tetap terjadi.
”Dihambat juga tetap ada. Makanya, kami harus buka saja supaya penyelundupan ini tidak punya nilai lagi,” terangnya.
Sekaligus membuka akses bagi konsumen untuk bisa membeli langsung ke Indonesia tanpa melalui negara perantara.
Saat ini KKP sedang mengkaji kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan, peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha.
Kajiannya meliputi pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, pengaturan ulang perdagangan benih lobster, dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.(han/c10/fal/jpg)
