Rabu, 29 April 2026

2019, Jumlah Pernikahan Dini Meningkat, Ini Penyebabnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Batam mencatat peningkatan pengajuan dispensasi menikah atau pernikahan dini di 2019.

Hingga November ada 19 permohonan dispensasi menikah yang diterima PA Kelas IA Batam.

Humas PA Kelas IA Batam, Bermawi, mengatakan adanya perubahan peraturan perlindungan anak yang baru saja ditetapkan akan berdampak terhadap dikeluarkannya surat dispensasi menikah nantinya.

“Iya, kami harus hati-hati dalam memproses permohonan yang masuk. Sebab kalau jumlahnya meningkat tajam nanti dipertanyakan, jadi semua sangat hati-hati,” kata dia, Kamis (19/12/2019).

Kata dia, derdasarkan aturan terbaru, usia menikah baik laki-laki maupun perempuan minimal 19 tahun.

Mereka yang di bawah usia tersebut, harus mengantongi surat dispensasi menikah jika ingin terikat dalam tali pernikahan.

“Tujuannya melindungi anak. Sebab usia 16 tahun dinilai masih sangat remaja sehingga ada kekhawatiran dalam menghadapi pernikahan nantinya,” jelasnya.

Tahun ini lanjutnya, pernikahan usia dini yang masuk lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Oihaknya khawatiran jika perubahan aturan tersebut akan berdampak terhadap jumlah permohonan dispensasi kedepannya.

“Sebab harus 19 tahun ke bawah. Untuk itu sangat diperlukan bantuan semua pihak untuk bisa menekan pernikahan usia dini ini terutama lingkungan keluarga,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pernikahan dini hampir semua disebabkan karena pergaulan bebas.

Jika dilihat kematangan usia, emosional dan lainnya pasangan muda ini sangat rentan dengan perceraian.

Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.

Berdasarkan data perceraian usia produktf atau 20-35 tahun menjadi penyumbang perceraian cukup banyak.

“Pernikahan itu sangat sakral. Jadi niatnya itu yang harus dibenarkan,” kata dia.

Untuk itu lanjutnya, anak-anak harus dalam pengawasan orangtua agar tidak terjadi pernikahan di usia dini.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Batam, Budi Dermawan, mengatakan, untuk menekan pernikahan dini, sangat dibutuhkan peran orangtua, sekolah dan anak itu sendiri.

Pendidikan agama memiliki peran penting dalam pergaulan anak.

“Pernikahan dini memang sangat rentan dengan perceraian. Untuk itu setiap ada bimbingan pernikahan kami selalu menitikberatkan makna pernikahan,” sebutnya.

Antisipasi lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan merencanakan sertifikasi menikah.

Meskipun belum ada petunjuk teknisnya namun ini bertujuan untuk membekali pasangan yang ingin menikah agar bisa menjaga pernikahan dan jauh dari perceraian.

“Pemerintah berupaya menekan angka perceraian. Jadi membutuhkan bantuan semua pihak terutama orangtua agar tidak terjadi pernikahan di usia dini,” bebernya.(yui)

Update