Selasa, 23 April 2024

Barang Ilegal Rp 7,3 Miliar Dimusnahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat sepanjang 2019, menindak 533 kasus Barang Milik Negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai.

Angka penindakan ini turun dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, di 2018 pihaknya berhasil menindak 883 kasus.

Namun, untuk tahun ini, barang yang diselundupkan memiliki nilai yang lebih besar dari 2018.

“Nilai lebih besar karena banyak barang kena cukai, seperti minuman dan rokok,” ujar Susila usai melaksanakan pemusnahan di halaman Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, Kamis (19/12/2019).

Pihaknya memusnahkan 7.983.382 batang rokok, 1.536 botol, dan 456 kaleng minuman beralkohol, 2.429 unit ponsel, dan 848 unit aksesoris, 3.802 unit alat kesehatan, dan 439 jumbo bag ballpress.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, Kamis (19/12). Sepanjang 2019, pihak BC Batam telah menindak 533 kasus BMN di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Barang ini merupakan pemasukan dan pengeluaran yang seharusnya ada izin. Termasuk yang tidak memiliki ketentuan. Untuk barang pemusnahan ini sebagian barang dari tahun lalu,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk barang yang ditindak tersebut bernilai Rp 7,3 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Ini yang bisa dihitung kerugian negaranya saja. Ada yang tidak bisa dihitung, seperti menganggu lingkungan hidup dan mengganggu industri dalam negeri seperti ballpress,” katanya.

Susila menambahkan, barang yang dimusnahkan tersebut telah melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 53 ayat 4, dan 68 ayat 1b tentang Kepabeanan.

“Ini barang yang tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan, cepat rusak, busuk, serta tidak dapat dihibahkan,” katanya.

Ia menegaskan, tetap meningkatkan pengawasan terhadap barang bawaan khususnya barang yang dibawa dari luar negeri.

“Khususnya yang menganggu barang industri dalam negeri,” tegasnya.

Pemusnahan ini turut dihadiri Pejabat Bea dan Cukai, Komisi XI DPR RI, perwakilan Kementerian Keuangan, serta TNI-Polri.(opi)

Update