Rabu, 24 April 2024

Dituntut 8 Tahun Penjara, Bandar Narkoba: Saya Meminta Keringanan Hukuman

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa perkara narkoba, HJ, mengaku menyesali segala perbuatannya yang telah menyalahgunakan narkoba.

Bandar narkoba ini meminta keringanan hukuman setelah dituntut penjara 8 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin.

Pria yang tinggal di kosan Ruko Kompleks Wijaya, Seiharapan, Sekupang ini, didakwa memiliki 21 bungkus sabu siap edar dengan total seberat 9,37 gram.

”Saya mengaku bersalah yang mulia, saya menyesal dan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya meminta keringanan hukuman,” ujarnya.

Usai mendengarkan nota pembelaan, nasib HJ akan ditentukan dalam sidang selanjutnya dengan agenda putusan atau vonis.

Apakah HJ akan mendekam di penjara 8 tahun atau tuntutan itu akan diturunkan oleh majelis hakim.

Terdakwa kasus sabu, HJ usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin. Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, terdakwa diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kepri setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu yang bernama Acil di kosan Ruko Kompleks Wijaya, Seiharapan, Sekupang.

Dari informasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendalami informasi tersebut dan diketahui HJ sedang berada di kosan dan kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah botol permen karet berisi 18 bungkus sabu seberat 7,70 gram dan 3 bungkus sabu seberat 1,67 gram.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut bersalah karena tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak memiliki dan mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

”Menuntut terdak-wa bersalah dengan hukuman penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar,” ujar jaksa.(gie)

Update