batampos.co.id – Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa RH dan MKS mengakui semua perbuatannya.
Dimana, aksi jambret dilakukan keduanya di kawasan Seraya tepatnya di depan Hotel Ace pada 30 September 2019 lalu.
Dalam persidangan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, RH mengaku berangkat dari kos-kosan yang berada di Perumahan Happy Garden bersama MKS dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam nomor polisi BP 2232 AI.
RH bertugas mengendarai sepeda motor sementara MKS bertugas sebagai eksekutor.
“Awalnya kami keliling dan kami melihat kakak itu (Korban Tintin Endarwati, red) jalan sambil video call yang mulia,” ujar RH kepada Ketua Majelis Hakim, Jasael.

Menurut RH, awalnya mereka tidak ada niat sama sekali untuk melakukan penjambretan.
Namun karena melihat korban yang berjalan kaki tengah melakukan video call, niat itu muncul langsung memepet dan merampas ponsel korban dengan tangan kirinya.
Usai mendapatkan ponsel itu, kedua terdakwa menjual dengan memposting di media sosial Facebook.
Sementara dalam keterangan saksi korban, atas perbuatan kedua terdakwa, ia mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 juta atas ponsel Oppo F9 yang dibawa kabur oleh kedua terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi, kemudian majelis hakim menunda persidangan dua pekan mendatang dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gie)
