Rabu, 24 April 2024

Polisi Cek Kadar Alkohol Sopir Angkutan Umum

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditlantas Polda Kepri bersama Jajaran Satlantas Polresta Barelang menggelar razia kadar alkohol di Jalan Engku Putri tepatnya di depan Harris Hotel Batam Center, Kamis (19/12/2019).

Razia ini fokus untuk mengecek kadar alkohol para sopir angkutan umum, taksi, truk, hingga bus Trans Batam.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono, mengatakan, razia ini menggunakan alat khusus bantuan dari Korlantas Mabes Polri.

Alat bernama Alkometer tersebut mampu mengecek kadar alkohol seseorang dalam hitungan detik.

“Razia ini bersifat mobile dan akan banyak titik yang kita datangi baik siang maupun malam,” kata Mujiyono di lokasi.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Mujiyono (kiri), bersama jajarannya melakukan tes kadar alkohol pada sopir angkutan umum dan sopir truk di Batam Center, Kamis (19/12/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dia menjelaskan, bagi sopir yang positif mengonsumsi alkohol, akan ditindak tegas. Seperti, penilangan hingga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.

”Jadi, otomatis sopir tidak boleh membawa kendaraan lagi,” tegasnya.

Menurut dia, sopir yang mengonsumsi alkohol rentan menyebabkan kecelakaan. Hal ini bisa membahayakan nyawa penumpang dan pengendara lainnya.

”Jadi kita ingin menyampaikan pesan agar para sopir ini harus dengan baik membawa kendaraan. Karena mereka membawa nyawa penumpang,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau para sopir untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru.

”Tentunya banyak wisatawan yang datang. Dan kita harapkan para sopir ini bisa menjaga keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat dan wisatawan,” tutupnya.(opi)

Update