batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana 18 bulan penjara kepada terdakwa pelaku begal SM.
Terdakwa diketahui membawa kabur satu unit ponsel dan uang tunai Rp 2,5 juta milik korbannya Harno alias Atak.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana terdakwa semula dituntut dua tahun penjara.
“Saya menerima (vonis ini) yang mulia,” ujar Sahat Martumbur.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya di depan majelis hakim dan terdakwa bersikap sopan selama sidang.
Kemudian terdakwa masih mempunyai tanggungan yakni anak dan istri serta belum pernah dihukum.

Sementara jaksa pengganti Rizky juga menerima putusan dari majelis hakim.
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan aksi perampokan terhadap Harno alias Atak yang saat itu tengah memarkirkan sepeda motornya dan hendak masuk ke rumahnya di Perumahan Nusa Jaya, Batamkota.
Melihat korban, selanjutnya terdakwa mendekati korban dan menodongkan pisau. Pisau tersebut ditodongkan terdakwa tepat didepan wajah korban sambil meminta korban untuk tidak bergerak dan berteriak.
Terdakwa kemudian meminta korban untuk menyerahkan tas dan dompet, akan tetapi korban sempat berusaha melawan dengan menahan pisau itu hingga membuat tangannya luka.
Tidak berhasil merebut pisau, kemudian terdakwa kembali mengarahkan pisau itu ke perut korban sehingga korban tidak bisa melawan lagi.
Merasa terpojok dan tidak bisa melawan lagi, korban kemudian menyerahkan ponsel merek OPPO F9 dan tas berisi uang Rp 2,1 juta sambil meminta terdakwa untuk tidak mengambil surat penting.
“Akan tetapi terdakwa saat itu tetap meminta korban untuk tidak berteriak dan mengejarnya sambil lari membawa barang-barang milik korban,” ujar Jaksa Rizky.
Adapun barang korban berupa ponsel OPPO milik korban digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara uang tunai sebesar Rp 2,1 juta digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7 juta.(gie)
