Jumat, 17 April 2026

Dua Hari PNS Batam Libur

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam hanya boleh libur dua hari di hari raya natal.

Yakni tanggal 24 dan 25 Desember 2019. Pemko juga telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar.

Kabag Humas Pemko Batam, Efrius, mengatakan, hari raya natal jatuh pada Rabu (25/12/2019).

Artinya, seluruh PNS hanya dapat tambahan libur di cuti bersama Selasa (24/12/2019).

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Bata. Pemko Batam hanya memberikan libur dua hari untuk para PNS di kota Batam pada hari raya Natal. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Hari Senin (23/12) tetap masuk seperti biasa, karena tak masuk cuti bersama,” terang Efrius.

Diakuinya, hari Senin memang hari terjepit diantara hari Minggu dan cuti bersama hari Selasa. Meski begitu, PNS dilarang libur dan tetap beraktifitas seperti biasa.

“Tak boleh libur, tetap masuk. Kan sudah dikasih cuti bersama. Kalau melanggar, sudah ada sanksi bagi mereka,” ujar Efrius.

Menurut dia, aktivitas Pemko Batam hanya non aktif selama dua hari, Selasa dan Rabu. Pada hari Kamis, aktifitas sudah mulai normal lagi.

“Tak boleh ada yang tambah cuti, kecuali memang kondisi darurat,” pungkas Efrius.(she)

Update