Selasa, 29 Oktober 2024

Pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Batam Ditunda, Alasannya…..

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam bakal disinkronkan ulang selama enam bulan ke depan.

Hal itu dilakukan setelah kementerian terkait meminta verifikasi dan pembaruan luas wilayah Batam.

”Ada pola ruang baru yang cukup besar sehingga harus diubah. Dimana, kondisi Batam secara tertulis, berbeda dengan fakta di lapangan,” kata Jeffry, Jumat (20/12/2019).

Menurutnya, Ranperda RTRW sebenarnya dijadwalkan selesai dibahas Jumat (20/12) kemarin.

Namun, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan pembahasan dengan pihak terkait, baik itu bersama Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dan kementerian terkait.

”Harus ada kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri dan juga harus ada kajian dari kementerian,” jelasnya.

Ilustrasi Peta Batam. Pengesahan Ranperda RTRW Kota Batam ditunda. Hal itu dilakukan setelah kementerian terkait meminta verifikasi dan pembaruan luas wilayah Batam.Foto: google

“Oleh sebab itulah, harus ada pe-nyempurnaan baik untuk bagian umum ranperda maupun setiap bab yang ada di ranperda,” tuturnya lagi.

Jeffry menambahkan, sesuai arahan kementerian, harmonisasi ranperda RTRW tidak lagi membutuhkan panitias khusus (Pansus).

Tapi, cukup dibahas di tingkat Bapemperda DPRD Batam. Selain itu, kementerian mempertegas agar titik kordinat tata ruang wilayah harus sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan saat ini.

”Kita akan mulai Januari 2020. Dan kami juga akan konsultasi ke kementerian. Waktu yang diberikan singkat, yakni enam bulan,” ucapnya.

Dalam sidang paripurna Jumat (20/12), seluruh anggota DPRD Batam sepakat agar Ranperda RTRW Batam ditunda selama enam bulan.

Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan di kementerian, setelah pansus berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu.(rng)

Update