batampos.co.id – Wacana pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk pemukiman dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi belum ada perkembangan.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih akan merumuskan kebijakan terkait rencana tersebut.
“Nanti kami bicarakan. UWT ini kan kewajiban yang harus dibayar kepada otorita (BP Batam), itu tergantung kebijakan otorita,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil usai penyerahan sertifikat untuk rakyat di Aula Universitas Batam, Jumat (20/12/2019).
Ia mengaku, bahwa masyarakat kelas bawah dengan luasan tanah tersebut perlu dipertimbangkan untuk bebas dari UWT. Dalam hal ini perlu perumusan kebijakan.
“Tapi saya tak bisa buat keputusan, karena itu sumber pendapatan BP Batam,” katanya.
Perihal ini sejatinya berbeda dengan pernyataannya dalam lawatannya ke Batam Jumat (21/6/2019) lalu.
Saat itu Sofyan mengatakan, keputusan pembebasan UWT untuk lahan rumah dengan luas 200 meter ke bawah akan diambil tahun 2019 ini.

Hanya saja, lahan-lahan tersebut tidak menjadi hak milik melainkan hanya Hak Guna Bangunan (HGB).
“Enggak hak milik, itu (lahan untuk rumah 200 meter persegi) Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya.
Bahkan, sejumlah rumah yang pernah diberikan hak milik, dengan berdasar pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam akan diturunkan statusnya jadi HGB seandainya dijual.
“Akan turun jadi HGB, cuma UWT-nya nol (bebas UWT),” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mengaku perihal ini terus berproses.
Namun ia mengaku, dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri perlu ada restu dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
“Ini memang tidak terkait saya sendiri tapi harus minta izin ke Menko dan Menkeu. Dalam proses, jika selesai kami akan sampaikan ke media. Tunggu perintah Menko dan Menkeu,” pungkas Rudi.(iza)
