batampos.co.id – Terdakwa SC, wanita yang nekat menguras uang puluhan juta dari ATM milik rekan kerjanya, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pekan lalu.
Menurut JPU, Yan Elhaz, dalam amar tuntutannya, terdakwa SC terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana.
”Menuntut, menyatakan terdakwa (menyebut nama lengkap) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Yan.
Mendengar dirinya dituntut 2,6 tahun, terdakwa SC langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) untuk memohon keringanan hukuman.
”Yang mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujarnya.

“Selain itu, saya masih mempunyai anak yang masih kecil sehingga masih membutuhkan kehadiran saya di tengah keluarga,” kata terdakwa lagi.
Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU dan Pledoi dari terdakwa, Ketua majelis Hakim, Jasael dengan anggota Efrida Yanti dan Muhammad Chandra kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang.
”Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang,” ujar Jasael.
Diungkapkan JPU pada persidangan lalu, terdakwa SC ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di Ruli Tanjunguma, atas tindak pidana pencurian ATM milik rekan kerjanya di dalam loker penitipan barang karyawan M-One KTV Harbourbay, Batuampar.
”Terdakwa mengambil ATM milik Natali, rekan kerjanya di M One KTV Harbour Bay. ATM tersebut diambil dari dalam tas yang tersimpan di loker tempat penitipan barang karyawan,” kata Yan.
Setelah mencuri ATM, terdakwa kemudian menguras seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut. Dimana, terdakwa melakukan transaksi tunai maupun transfer di beberapa tempat.
Korban Natali yang dihadirkan sebagai saksi pada saat persidangan menerangkan bahwa, awalnya dia tidak menyadari kalau ATM nya telah diambil oleh terdakwa.
Ia baru mengetahui bahwa uang tabungannya sudah habis saat hendak mengirimkan uang kepada keluarganya di kampung halaman.
Natali menjelaskan, setelah mengetahui ATM tidak ada di dalam tas, Ia kemudian meminta rekaman CCTV di tempat kerjanya. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa ATM miliknya telah dicuri oleh terdakwa.(gie)
