Jumat, 24 April 2026

Pembakar Hutan Divonis Penjara 1 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa perkara pembakaran hutan, IR divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pekan lalu.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Menurut Ketua Majelis hakim, Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya.

Selain itu, kata Jasael, perbuatan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang–undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (menyebut nama lengkap) dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata Jasael membacakan amar putusannya.

Kebakaran di hutan sekitara Dam Mukakuning. Terdakwa perkara pembakaran hutan, IR divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: dokumentasi batampos.co.id

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya banding,” kata terdakwa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frihesti Putri Gina.

“Mengingat putusan sama dengan tuntutan, kami menyatakan menerima putusan tersebut. Kami tidak melakukan upaya hukum lain,” ujar Frihesti.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa mendapat pekerjaan dari Maryono untuk mengerjakan lahan milik Sutarno di belakang Kompleks Kesehatan, Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang.

Kemudian sesampainya di lokasi dan setelah sarapan, terdakwa mulai menebas semak ilalang di lahan milik Sutarno sambil menghisap rokok.

Kemudian ia membuang puntung rokok itu ke tumpukan semak ilalang yang sudah ditebasnya dan berpindah ke lokasi lain.

Akibat puntung rokok itu, membuat semak ilalang yang baru ditebas terbakar. Terdakwa sempat berusaha memadamkan api dengan ranting pohon.

Namun, cuaca yang panas dan angin kencang membuat api dengan cepat melebar.

“Bahwa lokasi hutan di Belakang Komplek Kesehatan Rt 01 Rw 01 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang tempat semak ilalang yang terbakar seluas 0,88 hektar,” ujar jaksa Frihesti Putri Gina.

Dijelaskannya, lahan yang terbakar itu merupakan kawasan Hutan Lindung Dangas seluas 2,69 hektar yang merupakan kawasan APL atau bukan Kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.(gie)

Update