batampos.co.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar Senin (23/12/2019) diputuskan untuk ditunda, hingga Senin (30/12/2019) pekan depan.
Hal itu dikarenakan jumlah anggota DPRD Kota Batam yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Padahal sebelumnya rapat sempat ditunda selama satu jam lebih untuk menunggu kedatangan para wakil rakyat yang belum hadir.
Namun, karena hanya dihadiri 31 dari 50 anggota dewan, rapat paripurna diputuskan ditunda.
Paripurna ini setidaknya membahas tiga pembahasan. Yakni laporan Bapemperda atas harmonisasi atau pengkajian Ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja sekaligus pengambilan keputusan.
Laporan Pansus pembahasan Ranperda perkampungan tua sekaligus pengambilan keputusan dan juga laporan Banmus atas sinkronisasi rencana kerja DPRD tahun 2020-2024 sekaligus pengambilan keputusan.

Diketahui, sidang Paripurna tersebut seharusnya berlangsung pada Pukul 14.00 WIB. Namun sidang Paripurna tersebut tidak kuorum dan ditunda sebanyak dua kali.
“31 anggota DPRD Kota Batam telah hadir secara fisik dan yang belum hadir 19 orang,” kata Sekwan diwakili Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik, Senin (23/12/2019).
Wakil Ketua DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim, yang menjadi pemimpin rapat paripurna kali ini menyatakan, berdasarkan tata tertib DPRD kota Batam, paripurna dapat ditunda jika tidak memenuhi kuorum.
“Karena belum memenuhi kuorum, maka Paripurna tidak bisa kita laksanakan. Hal ini sesuai tatib DPRD Batam,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam ini juga menjelaskan bahwa apabila kuorum tidak terpenuhi, maka diberikan penundaan sebanyak 2 kali, apabila tidak juga kuorum maka akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.
“Dengan ini rapat paripurna ditunda,” tegasnya.
Dalam rapat Paripurna tersebut, telah hadir Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan beberapa tamu undangan lainnya.(rng)
