Jumat, 24 April 2026

Asdeki Ajak Depo Urus Izin Usaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Asosiasi­ Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Kepri, Ismed Safriady, enggan mencampuri persoalan salah satu depo kontainer yang dipersoalkan warga Bengkong.

Karena perusahaan pengelola depo tersebut belum menjadi anggo­ta Asdeki Kepri. Namun, ia me­­ngharapkan kedua belah pi­hak bisa bertemu untuk me­n­cari solusi mengenai dampak dari kehadiran depo tersebut.

Karena bagaimanapun, lanjut­ Ismed, kehadiran depo keniscayaan bagi daerah industri.

”Kontainer adalah salah satu moda angkut barang yang paling efektif dan banyak digunakan di seluruh dunia,” katanya, Senin (23/12/2019).

Apalagi lanjutnya, Batam sebagai daerah industri dan terletak di salah satu jalur pelayaran yang padat, hampir seluruh kegiatan menggunakan kontainer.

“Dan itu diperlukan sebuah depo sebagai tempat penampungan kontainer di Batam,” ujar Ismed.

Saat ini, kata Ismed, di Batam ada belasan depo yang tersebar di Kota Batam dan terbanyak berada di kawasan Batuampar.

Karena lokasinya berdekatan dengan Pelabuhan Batuampar. Kehadiran depo sendiri kata dia, guna menunjang aktivitas kegiatan bongkar muat pelabuhan.

Seorang pekerja sedang memindahkan kontainer di Pelabuhan Batuampar, beberapa waktu lalu. Asdeki Kepri mengajak para pemilik depo kontainer untuk mengurus Surat Izin Usaha Depo Peti Kemas (SIUDPK) untuk kegiatan usaha depo. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Lokasi Batam yang bersebelahan dengan Singapura membuat banyak liner/perusahaan pelayaran hingga carrier memanfaatkan Batam sebagai lokasi penumpukan kontainer.

Kontainer ini akan dipergunakan terus menerus untuk kegiatan liner tersebut.

”Asdeki Kepri akan berkerja sama dengan Dinas Perhubungan Pemprov Kepri untuk melakukan sosialiasi soal perlu ada­nya Surat Izin Usaha Depo Peti Kemas (SIUDPK) untuk kegiatan usaha depo,” katanya.

Hal ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Men­te­ri Perhubungan Nomor 83 tahun 2015 tentang Penyeleng­ga­­raan dan Pengusahaan De­po Peti Kemas.

“Serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 tahun 2017 tentang Persyaratan Kepemilikan Badan Usaha di Bidang Perusahaan Angkutan Laut, Perusahaan Bongkar Muat, dan Badan Usaha Pelabuhan,” jelas Ismed.

Asdeki Kepri sendiri terbentuk 29 Agustus 2019 lalu merupakan kepengurusan provinsi kedelapan di Indonesia.

”Total perusahaan depo yang tergabung di Asdeki sendiri untuk Kepri baru 5 perusahaan. Padahal di Batam ada belasan depo. Sedangkan secara nasional ada 109 perusahaan pengelola depo,” tambah Sekretaris DPW Asdeki Kepri, Delfian Hertinus.

Ke depan, Asdeki akan menetapkan standarisasi operasional dan pelayanan perusahaan pe-ngelola depo.

”Untuk tahap awal kita akan bersama-sama mengajak perusahaan depo untuk melengkapi surat Izin Usaha Depo Peti Kemas (SIUDPK),’’ ucapnya.

Sebelumnya, aktivitas bongkar muat kontainer di Bengkong Kartini dikeluhkan warga. Dikabarkan ada sekitar 30 rumah yang dilaporkan mengalami kerusakan imbas dari aktivitas tersebut.(she)

Update