Kamis, 25 April 2024

Sedih, Gagal Nikah Dua Unit Motor dan Uang Jutaan Rupiah pun Lenyap

Berita Terkait

batampos.co.id – Sudah gagal menikah, dua sepeda motor dan uang jutaan rupiah melayang. Hal ini menimpa Tri Yuniatriningsih, warga Jalan Bima IV/20 RT 4/ RW 2, Kelurahan Bangkle, Blora.

Kasus ini berawal pada Maret 2019 silam. Tri berkenalan dengan tersangka Andhi Feri Purnawan.

Setelah beberapa bulan kenalan, akhirnya saling suka. Korban dijanjikan akan dinikahi pelaku. Sayangnya, itu hanya bujuk rayu supaya pelaku mendapatkan harta benda korban.

Penipuan ini terjadi pada Sabtu (26/10/2019). Lokasinya di Jalan Raya Seso–Sayuran Komplek Ruko Lancar Jaya Nomor 14, Blora.

Dua sepeda motor Honda Beat, handphone merek Samsung, dan uang jutaan rupiah berhasil digondol pelaku.

”Penyebabnya gara-gara tergiur rayuan gombal cinta palsu. Dengan iming-iming hendak dinikahi oleh tersangka yang baru beberapa bulan dikenalnya,” terang Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo, melalui Kanit II, Ipda Suhari, Selasa (24/12/2019).

Andhi Feri Purnawan, tersangka penipuan bermodus asmara saat menjalani pemeriksaan di Polres Blora belum lama ini. Foto: Radar Kudus

Pertama, pelaku membawa motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi K 6907 YE. Pelaku juga membawa STNK motor tersebut.

Alasannya untuk mengurus akte cerai. Berikutnya, pelaku kembali membawa sepeda motor itu Honda Beat Street warna putih bernomor polisi  K 5638 KE.

Juga beserta STNK. Alasannya untuk mengurus surat pindah nikah. Pelaku juga membawa dua handphone merek Samsung. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5 juta. Alasannya, untuk pekerjaan di Cilacap.

”Namun, semua barang milik korban tersebut digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelasnya.

Menurutnya, korban berhasil dikelabuhi karena termakan kata-kata manis dari tersangka. Perempuan warga Bangkle ini pun percaya saja.

”Dari hubungan asmara tersebut, keduanya berencana akan segera melangsungkan ke jenjang pernikahan,” jelasnya.

Setelah berhasil menipu korban, tersangka langsung memutuskan hubungan dan tidak bisa dihubungi atau ditemui.

“Kemudian korban langsung melaporkannya penipuan yang dialami itu ke Polres Blora,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menerjunkan Tim Resmob.

Tim itu melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Kabupaten Grobogan.

”Berdasarkan dari interogasi petugas, terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang. Yang dalam hal ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” imbuhnya.

Update