batampos.co.id – Tidak hanya melakukan pencegahan TPPO melalui Kota Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam pada tahun 2019, juga melakukan penolakan terhadap 179 Warga Negara Asing (WNA).
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Irwanto, mengatakan, WNA yang ditolak masuk didominasi oleh WNA Tiongkok yaitu sebanyak 56 orang atau 38 persen.
Kata dia, Jumlah penolakan pada 2019 ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan penolakan izin masuk WNA pada 2018. Yaitu sebanyak 320 orang, yang didominasi oleh WNA asal India sebanyak 102 orang atau 35 persen.
”Orang asing yang datang ke Indonesia kita tolak ada beberapa hal. Sesuai dengan undang-undang, dia masuk dalam cegah tangkal,” jelasnya.

“Kemudian, karena dia mabuk atau terlibat teroris, tidak sopan di pelabuhan dan tidak punya izin visa kembali, kita tolak,” katanya lagi.
Dilanjutkannya, khusus para WNA pada negara-negara rawan yang tidak mempunyai visa kembali, tentunya pihaknya akan langsung menolak masuk.
Namun, jika WNA tersebut berasal dari negara ASEAN, tidak ada masalah jika tidak memiliki visa kembali.
”Untuk negara ASEAN dia langsung memberikan visa, baik itu sebulan atau seminggu. Namun, jika kita masuk ke Amerika tidak ada visa kembali, tentunya kita akan ditolak masuk oleh Amerika,” paparnya.
“Jadi, negara rawan tetap menggunakan visa, karena mereka tidak berani ambil risiko,” tuturnya lagi.(iza/gie)
