Sabtu, 25 April 2026

55 Warga Binaan Rutan Bebas Saat Natal

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 55 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Barelang Batam bebas saat hari raya Natal, Rabu (25/12/2019) lalu.

Mereka adalah penerima hak remisi khusus dan crash program Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Natal 2019.

Mereka dibebaskan setelah surat remisi dan crash program Kemenkumham itu dibacakan pada Rabu siang.

Plh Karutan Kelas IIA Batam, Trian Pratikta, menjelaskan, ke 55 orang itu terdiri dari tiga orang remisi khusus (RK) II Natal dan 52 orang lagi dari crash program terbaru Kemenkuhmam.

Sementara khusus penerima remisi Natal totalnya ada 53 orang dengan perincian 50 orang untuk remisi khusus I dan tiga orang remisi khusu II (langsung bebas).

Ilustrasi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Barelang. Foto: Haris/batampos.co.id

“Untuk 52 orang yang dapat crash program terdiri dari Cuti Bersyarat (CB) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” tuturnya.

Pembagian untuk RK I sebagaimana yang disebutkan, terdiri dari 15 hari besaran remisi diberikan kepada 39 orang dan besaran remisi 1 bulan diberikan kepada 11 orang nara pidana.

Total hingga hari ini warga binaan Rutan Kelas IIA Barelang kini ada 969 orang, di mana khusus yang beragama Nasrani ada sekitar 176 orang yang terbagi atas 92 tahanan dan 84 nara pidana.

Sementara di Lapas Batam, total warga binaa yang terima remisi sebanyak 91 orang. Mereka adalah warga binaan nasrani yang merayakan hari raya Natal.

Dari 91 orang hanya satu orang dapat RK II langsung bebas. Sementara lainnya hanya mendapat pemotongan masa pidana dari 15 hari hingga dua bulan.

Mereka yang terima remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku dalam lingkungan Lapas dan Rutan seperti, berkelakuan baik selama dipidana dan telah menjalani sepertiga masa pidana dan lain sebagainya.(eja)

Update