Selasa, 28 April 2026

Aturan Bea Masuk Lindungi UMKM

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemberlakuan aturan bea masuk barang impor menjadi USD 3 tak selamanya memiliki dampak negatif. Menurut peneliti INDEF Bhima Yudhistira, aturan tersebut justru lebih banyak memiliki sisi positif.

Dia menilai, memang diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan produk impor yang dijual via e-commerce.

“Bahkan, kalau bisa, minimumnya USD 1 sampai USD 2 per barang. Karena selama ini memang harus diakui ada banjir barang impor, khususnya dari Tiongkok, yang memanfaatkan channel e-commerce,” jelasnya, kemarin.

Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian. Sebab, sulit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bersaing dari sisi biaya produksi jika produk impor yang nominalnya kecil sekalipun tidak dikenakan bea masuk.

Namun, Bhima mengakui, juga ada dampak negatif dari aturan itu. Yakni, pertumbuhan e-commerce akan sedikit melambat, khususnya yang business to consumer (B2C).

“Atau platform yang andalkan barang impor akan terdampak keuntungannya,” lanjutnya.

Para pelaku UMKM di Kota Batam saat mengikuti pameran di gedung Imperium Superblock beberapa waktu lalu. Foto: Immanuel Sebayang/batampos.co.id

Peneliti senior Institut Kajian Strategis Universitas Kebangsaan RI, Eric Alexander Sugandi juga menilai lebih banyak sisi positif ketimbang negatif dari pemberlakuan aturan baru tersebut.

Aturan itu bisa membantu menurunkan impor dan defisit neraca dagang. Sebab, selama ini barang-barang yang dibeli via e-commerce yang dikenai bea masuk hanya yang harganya USD 75 atau lebih.

“Aturan tersebut juga menciptakan iklim bisnis yang lebih fair bagi para pedagang ritel yang menggunakan metode konvensional dalam mengimpor barang dengan membayar bea masuk sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan itu juga bisa membantu menambah penerimaan pemerintah,” imbuhnya.

Manajer Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah idEA, Rofi Uddarojat, menjelaskan pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai dampak kebijakan pemerintah yang baru terhadap industri.

“Tapi, kami yakini usulan tersebut merupakan upaya melindungi produk lokal dan IKM (industri kecil dan menengah),” ucapnya.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Arif Baharudin, menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas revisi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Batasan USD 3 bukan ditentukan tanpa sebab. Menurut catatan Kemenkeu, rata-rata nilai barang kiriman melalui e-commerce adalah USD 3,8 per pengiriman.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia, Tutum Rahanta, menyambut baik kebijakan perubahan ambang batas barang impor yang tak kena bea masuk.

“Itu betul-betul hadiah akhir tahun. Artinya, pemerintah menerima usulan dunia usaha,” jelasnya.(jpg)

Update