batampos.co.id – Di akhir 2019, aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu masih marak. Baik melalui pelabuhan tikus maupun melalui bandara.
Kasus terbaru, 23 Desember lalu, jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua nelayan Fs, 23, dan A, 36, yang kedapatan membawa 18 kilogram (kg) sabu asal Malaysia.
Mereka ditangkap di Pantai Pulau Mantang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri.
Dari penuturan kedua nelayan tersebut, sabu itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Untuk mengantarkan barang haram ini, mereka diupah Rp 100 juta oleh bandar.
“Benar, mereka sudah kita amankan bersama barang buktinya,” ujar AKBP Mudji Supriadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Rabu (25/12/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Setelah diselidiki, ternyata benar. Polisi berhasil membekuk dua nelayan yang membawa sabu tersebut. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon.
Dari pengakuan keduanya, mereka diminta menjemput langsung 18 kg sabu itu ke Malaysia.
Lalu sabu itu dibawa ke Bintan dan direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru via Kuala Tungkal, Jambi.

“Dari Jambi, nanti mereka serahkan sabu itu ke kurir lainnya menuju Pekanbaru,” ucapnya.
Pengakuan kedua nelayan ini, kata Mudji, baru sekali ini melakukan aksi penyelundupan narkoba. Mereka tergiur upah yang besar. Namun saat ditangkap, mereka baru menerima uang operasional saja.
“Duit sebesar Rp 100 juta yang dijanjikan, baru akan mereka terima setelah sampai di Kuala Tungkal,” jelasnya.
Modus penyelundupan ini, yakni memasukkan sabu ke dalam jeriken yang sudah dimodifikasi.
“Jadi, seolah-olah keduanya ini membawa air atau minyak dalam jeriken tersebut,” ucapnya.
Di dalam dua jeriken ini terdapat 18 bungkus sabu. Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik, lalu alumunium foil, dan kemudian dalam kemasan teh Cina warna hijau.
Mudji mengaku sudah mengantongi identitas orang yang menyuruh kedua nelayan tersebut.
“Dia kabur. Mereka ini berkomunikasi via ponsel. Jadi, sedang kami cari keberadaan bandarnya,” ungkapnya.
Kemudian, kasus terbaru kedua pada 22 Desember lalu. Petugas aviation security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang laki-laki bernama MI, yang membawa 213 gram sabu.
Modus pemuda yang khusus datang ke Batam untuk mengambil sabu ini terbilang biasa. Dia memasukkan sabu ke dalam tas yang ia bawa.
“Dia (MI, red) memanfaatkan momen kepadatan penumpang di bandara. Apalagi, saat itu, memang sedang ramai-ramainya, namun tetap terlacak petugas kita,” ujar Suwarso, Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim.
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat Ibnu masuk di security check point pertama.
Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan barang bawaannya. Benar saja, ditemukan sabu dalam tas yang ia bawa.
“Dia mau antarkan sabu ini ke Lombok, terlihat dari tiketnya dari Batam tujuan Jakarta. Lalu dari Jakarta tujuan Lombok,” sebut Suwarso.
Penangkapan pada 22 Desember itu, menambah daftar jumlah narkoba jenis sabu yang diamankan Avesc Hang Nadim selama 2019.
Suwarso menyebutkan, sampai 22 Desember, ada 35 kali upaya penyelundupan narkoba melalui Hang Nadim yang berhasil digagalkan.
Dari 35 kali upaya penyelundupan itu, pihaknya mengamankan 27,985 kg sabu dan 2.303 butir ineks.
Penyelundupan terjadi di setiap bulan sepanjang 2019.
“Nilai sabunya ditaksir sekitar Rp 28 miliar. Belum termasuk ekstasinya,” kata Suwarso.
Ia mengungkapkan, aksi penyelundupan dilakukan dengan berbagai modus. Namun, kejelian serta belajar dari kasus-kasus sebelumnya, petugas Avsec dapat mencegah keluarnya narkoba tersebut dari Batam.
“Modusnya mulai dari memasukkan sabu ke dalam tas, sepatu, diselipkan di selangkangan, dalam baju, hingga dimasukkan ke dalam kemaluan,” ungkapnya.(ska)
